Vonis akhirnya keluar. Fandi Ramadhan harus mendekam di penjara selama lima tahun karena kasus penyelundupan sabu seberat 1,9 ton. Menariknya, hukuman ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya menginginkan hukuman mati untuknya.
Sidang pengadilan di Batam, Kamis (5/3/2026), punya keputusan final. Majelis hakim yang terdiri dari Ketua Majelis Tiwik, didampingi Douglas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi, sepakat menyatakan Fandi bersalah.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana penjara selama 5 tahun,”
ucap Tiwik tegas saat membacakan amar putusan.
Artikel Terkait
Polisi Tangkap Ayah Tiri di Mojokerto Diduga Cabuli Anak sejak Kelas 3 SD
Presiden Prabowo Gelar Buka Puasa Bersama Pimpinan Ormas Islam dan Pesantren di Istana
ABK Divonis 5 Tahun Penjara atas Kasus Sabu Dua Ton
Gubernur Jabar Liburkan Pekerja Transportasi Tradisional Demi Antisipasi Kemacetan Mudik