Bareskrim Blokir 40 Rekening dan Bekukan Rp1,68 Miliar Dana Judi Online

- Kamis, 05 Maret 2026 | 14:20 WIB
Bareskrim Blokir 40 Rekening dan Bekukan Rp1,68 Miliar Dana Judi Online

Tak berhenti di pemblokiran, upaya penyitaan juga gencar dilakukan. Polisi menyita dana sekitar Rp 142 miliar dari 359 rekening. Lalu, ada pula Rp 58 miliar lebih dari 133 rekening yang nasibnya sudah jelas: diserahkan ke Kejaksaan untuk disetor ke kas negara.

Proses hukumnya sendiri terus bergulir. Dari tumpukan LHA itu, telah lahir 27 laporan polisi. Enam belas di antaranya bahkan sudah inkrah atau punya kekuatan hukum tetap. Selebihnya, sebelah laporan polisi masih digarap penyidik.

Meski terkesan banyak, ternyata masih ada pekerjaan rumah yang besar. Himawan mengaku masih mengejar transaksi senilai sekitar Rp 97 miliar yang statusnya masih diproses. "Hands on-nya atau penghentian sementara yang kita tindaklanjuti itu sekitar Rp 255 miliar sekian. Nah, ini baru Rp 58 miliar, jadi nanti akan ada, masih berproses itu sekitar Rp 97 miliar sekian," ujarnya.

Harapannya jelas: kasus-kasus ini bisa dituntaskan sampai ke akar-akarnya.

Editor: Dewi Ramadhani


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar