Dua Tersangka dan Rentetan Transaksi Fiktif
OJK sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Pertama, ASS, yang disebut sebagai beneficial owner PT BEBS. Kedua, MWK, mantan Direktur Investment Banking PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia.
"Tersangka yang sudah kita lakukan pemeriksaan dan statusnya kita naikkan itu ada dua, yaitu Saudara ASS dan Saudara MWK. Sekarang dalam proses penyelesaian kasusnya,"
lanjut Daniel. Keduanya diduga melanggar Pasal 104 juncto Pasal 90 subsidair Pasal 107 UU Pasar Modal.
Dari penyelidikan, transaksi-transaksi mencurigakan itu dieksekusi oleh enam orang operator di bawah kendali tersangka. Akibatnya, harga saham BEBS di pasar reguler melonjak luar biasa mencapai 7.150%. Sebuah kenaikan yang sangat tidak wajar dan merugikan banyak pihak.
Artikel Terkait
Rudal Iran Dinilai Menuju Siprus, Dinetralisir Sistem Pertahanan NATO
Kepala SPPG Lampung Timur Ditahan Terkait Dugaan Penculikan dan Pencabulan Anak SD
Polres Flores Timur Pastikan Jalan Trans Flores Aman Pasca-Banjir Lahar
Regulasi Teknis Water Mist Belum Ada, Upaya Pengurangan Polusi DKI Belum Optimal