OJK Geledah Mirae Asset Sekuritas Terkait Dugaan Manipulasi IPO BEBS

- Rabu, 04 Maret 2026 | 21:05 WIB
OJK Geledah Mirae Asset Sekuritas Terkait Dugaan Manipulasi IPO BEBS

Dua Tersangka dan Rentetan Transaksi Fiktif

OJK sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Pertama, ASS, yang disebut sebagai beneficial owner PT BEBS. Kedua, MWK, mantan Direktur Investment Banking PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia.

"Tersangka yang sudah kita lakukan pemeriksaan dan statusnya kita naikkan itu ada dua, yaitu Saudara ASS dan Saudara MWK. Sekarang dalam proses penyelesaian kasusnya,"

lanjut Daniel. Keduanya diduga melanggar Pasal 104 juncto Pasal 90 subsidair Pasal 107 UU Pasar Modal.

Dari penyelidikan, transaksi-transaksi mencurigakan itu dieksekusi oleh enam orang operator di bawah kendali tersangka. Akibatnya, harga saham BEBS di pasar reguler melonjak luar biasa mencapai 7.150%. Sebuah kenaikan yang sangat tidak wajar dan merugikan banyak pihak.

Editor: Redaksi MuriaNetwork


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar