Upaya Pemprov DKI Jakarta menurunkan polusi udara dengan water mist ternyata belum menunjukkan hasil yang optimal. Kendala utamanya? Payung hukum yang mengatur alat ini ternyata masih belum ada.
Erni Pelita Fitratunnisa, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH DKI, mengungkapkan hal itu dalam sebuah obrolan di Menteng, Rabu lalu. Menurutnya, pemasangan water mist sempat digencarkan pada 2023, ketika kualitas udara Jakarta benar-benar dalam kondisi buruk.
"Saat itu kebijakannya memang pasang water mist. Kalau ingat saya, sudah sekitar 100 gedung yang memasang," ujar Erni.
"Tapi kenapa belum maksimal? Ya, karena memang belum ada regulasi teknis yang mengikat," tambahnya.
Tanpa aturan yang jelas, efektivitas alat ini jadi sulit diukur. Padahal, untuk bisa bekerja dengan baik, banyak hal yang perlu distandarkan. Misalnya, berapa lama alat harus menyala setiap hari? Apakah cukup empat jam di pagi hari dan empat jam lagi saat sore? Lalu, gedung setinggi apa yang sebaiknya dipasangi alat ini?
Pertanyaan-pertanyaan semacam itu, kata Erni, perlu dijawab dengan regulasi yang seragam. Tujuannya agar dampaknya terhadap penurunan partikel PM2,5 bisa benar-benar terpantau.
Prinsip kerja water mist sebenarnya sederhana: menyemprotkan kabut air halus ke udara untuk menjebak partikel polusi dan menariknya ke bawah. Namun begitu, tanpa standar operasional yang baku, sulit mengatakan seberapa besar kontribusinya untuk membersihkan langit Jakarta.
Jadi, meski alatnya sudah terpasang di banyak tempat, implementasinya masih terasa setengah hati. Seolah ada yang kurang dari sisi pengawasannya.
Artikel Terkait
Satpol PP Gerebek Pesta Miras di Indekos Metro, 7 Remaja Putri Diamankan
Houthi Siaga Penuh dan Ancam Tutup Selat Bab al-Mandeb
Jibom Brimob Sterilisasi GBK untuk Keamanan Womens Day Run
Tim SAR Natuna Uji Repeater di Puncak Gunung Ranai untuk Pastikan Sistem Komunikasi Darurat