Upaya Pemprov DKI Jakarta menurunkan polusi udara dengan water mist ternyata belum menunjukkan hasil yang optimal. Kendala utamanya? Payung hukum yang mengatur alat ini ternyata masih belum ada.
Erni Pelita Fitratunnisa, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH DKI, mengungkapkan hal itu dalam sebuah obrolan di Menteng, Rabu lalu. Menurutnya, pemasangan water mist sempat digencarkan pada 2023, ketika kualitas udara Jakarta benar-benar dalam kondisi buruk.
"Saat itu kebijakannya memang pasang water mist. Kalau ingat saya, sudah sekitar 100 gedung yang memasang," ujar Erni.
"Tapi kenapa belum maksimal? Ya, karena memang belum ada regulasi teknis yang mengikat," tambahnya.
Artikel Terkait
Pemerintah dan Tokoh Bali Sepakati Takbiran 2026 Tanpa Pengeras Suara Saat Nyepi
AS Tenggelamkan Kapal Perang Iran di Lepas Pantai Sri Lanka, 87 Pelaut Tewas
29 Pekerja Migran Indonesia Bersiap Berangkat ke Jerman Lewat Program Triple Win
Presiden Prabowo Sampaikan Belasungkawa atas Gugurnya Pemimpin Tertinggi Iran Ali Khamenei