Di luar ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/3) lalu, Mellisa Anggraini tak bisa menyembunyikan nada skeptisnya. Sebagai kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, ia mempertanyakan dasar utama yang digunakan KPK dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka: besaran kerugian negara.
“Hasil audit itu tidak pernah muncul ya,” ucap Mellisa, usai sidang praperadilan.
“Artinya Gus Yaqut ditetapkan tersangka tanpa adanya kerugian negara ya.”
Pertanyaannya cukup menggelitik. Soalnya, nilai dugaan kerugian dalam kasus kuota haji ini ibarat air laut selalu pasang-surut. Awalnya, KPK menyebut angka fantastis, Rp1 triliun. Tak lama kemudian, berubah jadi Rp1,6 triliun. Lalu, tiba-tiba melorot drastis menjadi Rp622 miliar. Perubahan yang fluktuatif ini, menurut Mellisa, justru mengaburkan kejelasan perkara. “Itu juga kami masih mempertanyakan,” tambahnya.
Namun begitu, KPK punya jawabannya. Lewat tim biro hukumnya, lembaga antirasuah itu menyatakan angka Rp622 miliar itu bukan asal comot. Nilai itu berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Artikel Terkait
Wakil Ketua MPR Ingatkan Pemerintah Antisipasi Dampak Global Konflik AS-Iran
Buku Rasa Bhayangkara Nusantara Diserahkan ke Kedubes Jepang, Perkuat Diplomasi Budaya
Mendag Andalkan Sistem Pantau Harian untuk Jaga Stok dan Harga Jelang Lebaran
Pemuda Dibawa Warga ke Polres Serang Diduga Perkosa Remaja 15 Tahun