Kuasa Hukum Pertanyakan Dasar Kerugian Negara dalam Penetapan Tersangka Kasus Kuota Haji

- Rabu, 04 Maret 2026 | 19:15 WIB
Kuasa Hukum Pertanyakan Dasar Kerugian Negara dalam Penetapan Tersangka Kasus Kuota Haji

Di luar ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/3) lalu, Mellisa Anggraini tak bisa menyembunyikan nada skeptisnya. Sebagai kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, ia mempertanyakan dasar utama yang digunakan KPK dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka: besaran kerugian negara.

“Hasil audit itu tidak pernah muncul ya,” ucap Mellisa, usai sidang praperadilan.

“Artinya Gus Yaqut ditetapkan tersangka tanpa adanya kerugian negara ya.”

Pertanyaannya cukup menggelitik. Soalnya, nilai dugaan kerugian dalam kasus kuota haji ini ibarat air laut selalu pasang-surut. Awalnya, KPK menyebut angka fantastis, Rp1 triliun. Tak lama kemudian, berubah jadi Rp1,6 triliun. Lalu, tiba-tiba melorot drastis menjadi Rp622 miliar. Perubahan yang fluktuatif ini, menurut Mellisa, justru mengaburkan kejelasan perkara. “Itu juga kami masih mempertanyakan,” tambahnya.

Namun begitu, KPK punya jawabannya. Lewat tim biro hukumnya, lembaga antirasuah itu menyatakan angka Rp622 miliar itu bukan asal comot. Nilai itu berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Editor: Hendra Wijaya


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar