Kuasa Hukum Pertanyakan Dasar Kerugian Negara dalam Penetapan Tersangka Kasus Kuota Haji

- Rabu, 04 Maret 2026 | 19:15 WIB
Kuasa Hukum Pertanyakan Dasar Kerugian Negara dalam Penetapan Tersangka Kasus Kuota Haji

"Dari BPK yang disampaikan kepada termohon melalui surat BPK RI Nomor 36 tahun 2026, yang pada pokoknya dalam perkara tindak pidana korupsi a quo telah mengakibatkan terjadi kerugian negara senilai Rp622.090.207.166,41," papar perwakilan KPK di sidang.

Mereka meyakini unsur pidana dalam kasus ini sudah terpenuhi, merujuk pada Pasal 11 ayat 1 huruf b UU KPK. Intinya, KPK merasa punya pijakan hukum yang cukup kuat.

Di sisi lain, publik mungkin bertanya-tanya soal status kedua tersangka. Yaqut dan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau yang akrab disapa Gus Alex, memang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tapi hingga berita ini diturunkan, keduanya belum juga ditahan. Meski begitu, KPK sudah mengantisipasi kemungkinan kabur dengan meminta Dirjen Imigrasi mencegah mereka ke luar negeri hingga Agustus 2026.

Geliat penyidikan ternyata cukup gencar. Penyidik sudah menggeledah sejumlah lokasi. Mulai dari kediaman Yaqut di Jakarta Timur, kantor travel haji dan umrah, hingga ruang kerja Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah di Kemenag. Hasilnya, sejumlah barang bukti diamankan. Dokumen, barang elektronik, bahkan mobil dan properti turut disita untuk mengungkap jaringan kasus ini.

Kasus ini jelas masih panjang. Praperadilan yang digugat oleh kuasa hukum Yaqut mungkin baru babak awal. Pertarungan argumen soal ada-tidaknya kerugian negara, dan besaran yang valid, akan menjadi pertarungan kunci. Satu hal yang pasti, jalan menuju ruang pengadilan utama masih berliku.

Editor: Hendra Wijaya


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar