Imigrasi Bogor Amankan 13 WN Jepang Pelaku Sindikat Penipuan Daring di Sentul

- Rabu, 04 Maret 2026 | 18:55 WIB
Imigrasi Bogor Amankan 13 WN Jepang Pelaku Sindikat Penipuan Daring di Sentul

Para pelaku yang diamankan adalah pria dewasa dengan usia berkisar 40 hingga 45 tahun. Selain diduga melakukan penipuan, mereka juga kedapatan menyalahi izin tinggal. Hanya satu orang yang masuk menggunakan visa on arrival (VoA). Sisanya, dua belas orang, memakai visa kunjungan D12 yang seharusnya untuk kegiatan pra-investasi.

Mereka berinisial SL, TY, TM, AO, MM, TA, SN, KN, TS, ST, SK, NK, dan TO.

Di sisi lain, Yuldi menegaskan bahwa operasi seperti ini adalah bentuk penegakan hukum yang konsisten. Tujuannya jelas: memastikan hanya orang asing yang benar-benar memberi manfaat dan patuh hukum yang boleh tinggal di Indonesia.

"Ini bagian dari selective policy kita. Prinsip dasarnya, kita hanya mengizinkan orang asing yang membawa dampak positif dan tidak mengganggu ketertiban," imbuh Yuldi yang saat itu didampingi pejabat imigrasi setempat.

Penggerebekan ini sekaligus menjadi peringatan. Di balik suasana tenang kawasan seperti Sentul, bisa saja terselip aktivitas ilegal yang dijalankan secara rapi. Imigrasi Bogor, setidaknya untuk kali ini, berhasil membongkarnya.

Editor: Bayu Santoso


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar