Para pelaku yang diamankan adalah pria dewasa dengan usia berkisar 40 hingga 45 tahun. Selain diduga melakukan penipuan, mereka juga kedapatan menyalahi izin tinggal. Hanya satu orang yang masuk menggunakan visa on arrival (VoA). Sisanya, dua belas orang, memakai visa kunjungan D12 yang seharusnya untuk kegiatan pra-investasi.
Mereka berinisial SL, TY, TM, AO, MM, TA, SN, KN, TS, ST, SK, NK, dan TO.
Di sisi lain, Yuldi menegaskan bahwa operasi seperti ini adalah bentuk penegakan hukum yang konsisten. Tujuannya jelas: memastikan hanya orang asing yang benar-benar memberi manfaat dan patuh hukum yang boleh tinggal di Indonesia.
"Ini bagian dari selective policy kita. Prinsip dasarnya, kita hanya mengizinkan orang asing yang membawa dampak positif dan tidak mengganggu ketertiban," imbuh Yuldi yang saat itu didampingi pejabat imigrasi setempat.
Penggerebekan ini sekaligus menjadi peringatan. Di balik suasana tenang kawasan seperti Sentul, bisa saja terselip aktivitas ilegal yang dijalankan secara rapi. Imigrasi Bogor, setidaknya untuk kali ini, berhasil membongkarnya.
Artikel Terkait
Kemenparekraf Apresiasi Cap Go Meh 2026 sebagai Penggerak Ekonomi Kreatif Jakarta
KPK Ungkap Kerugian Negara Rp 46 Miliar dari Korupsi Outsourcing di Kabupaten Pekalongan
Jadwal Imsak dan Waktu Salat di Tangsel untuk 5 Maret 2026
Kapolri Ingatkan Dampak Konflik Global dan Serukan Persatuan di Tengah Ramadan