Bogor digegerkan oleh penggerebekan sindikat penipuan daring yang ternyata melibatkan warga asing. Kantor Imigrasi Kelas IA Non TPI Bogor berhasil membongkar jaringan scamming online itu di kawasan Sentul. Tidak tanggung-tanggung, yang diamankan sebanyak 13 pria, dan semuanya berkewarganegaraan Jepang.
Brigjen Yuldi Yusman, Plt Dirjen Imigrasi, menjelaskan detail kasus ini dalam jumpa pers di kantor Imigrasi Bogor, Rabu (4/3/2026).
"Ke-13 warga negara asing tersebut teridentifikasi warga negara Jepang," ujarnya.
"Mereka diduga melakukan kegiatan cyber, atau scamming online, dengan modus pemerasan menggunakan atribut kepolisian Jepang. Dan ini dilakukan secara terorganisir," lanjut Yuldi.
Operasi yang berlangsung pada Senin (2/3) itu bukan hasil permintaan pihak Jepang. Menurut Yuldi, ini murni berkat pengembangan informasi dan laporan dari masyarakat setempat. Informasi itu lalu ditindaklanjuti dengan pendalaman, survei, bahkan penyamaran oleh petugas. Hasilnya, terbukti ada aktivitas mencurigakan yang dilakukan WNA asal Jepang di tiga lokasi berbeda di Sentul.
"Jadi, tim intelijen dan penindakan kita berhasil mengamankan mereka di tiga tempat itu," sambungnya.
Artikel Terkait
Kemenparekraf Apresiasi Cap Go Meh 2026 sebagai Penggerak Ekonomi Kreatif Jakarta
KPK Ungkap Kerugian Negara Rp 46 Miliar dari Korupsi Outsourcing di Kabupaten Pekalongan
Jadwal Imsak dan Waktu Salat di Tangsel untuk 5 Maret 2026
Kapolri Ingatkan Dampak Konflik Global dan Serukan Persatuan di Tengah Ramadan