Pemerintah Rencanakan Batas Usia 16 Tahun untuk Akses Media Sosial Mulai 2026

- Rabu, 04 Maret 2026 | 18:30 WIB
Pemerintah Rencanakan Batas Usia 16 Tahun untuk Akses Media Sosial Mulai 2026

Pernyataan itu disampaikannya lewat sebuah unggahan di media sosial, menepis kekhawatiran bahwa kebijakan ini akan mematikan geliat ekonomi digital.

Nantinya, lewat PP Tunas, platform media sosial akan diwajibkan melakukan verifikasi usia atau age verification dengan lebih ketat. Untuk platform yang dinilai berisiko tinggi, pemerintah bakal mewajibkan pembatasan akses penuh atau setidaknya menerapkan pengawasan orang tua (parental supervision) bagi pengguna di bawah 16 tahun. Intinya, aksesnya nggak lagi bebas sebebas-bebasnya, tapi akan ada pengawasannya.

Meutya juga menambahkan, soal klasifikasi platform mana yang berisiko tinggi, tata laksananya, sampai mekanisme pengawasannya, semua masih dibahas dengan melibatkan masukan dari berbagai pihak. Tapi, satu prinsip utama yang ditegaskan tidak akan berubah: keselamatan anak adalah nomor satu.

Jadi, meski rencananya sudah ada, jalan menuju Maret 2026 masih panjang. Ada banyak meja diskusi yang harus dilewati sebelum aturan ini benar-benar menyentuh layar ponsel para remaja.

Editor: Handoko Prasetyo


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar