Pernyataan itu disampaikannya lewat sebuah unggahan di media sosial, menepis kekhawatiran bahwa kebijakan ini akan mematikan geliat ekonomi digital.
Nantinya, lewat PP Tunas, platform media sosial akan diwajibkan melakukan verifikasi usia atau age verification dengan lebih ketat. Untuk platform yang dinilai berisiko tinggi, pemerintah bakal mewajibkan pembatasan akses penuh atau setidaknya menerapkan pengawasan orang tua (parental supervision) bagi pengguna di bawah 16 tahun. Intinya, aksesnya nggak lagi bebas sebebas-bebasnya, tapi akan ada pengawasannya.
Meutya juga menambahkan, soal klasifikasi platform mana yang berisiko tinggi, tata laksananya, sampai mekanisme pengawasannya, semua masih dibahas dengan melibatkan masukan dari berbagai pihak. Tapi, satu prinsip utama yang ditegaskan tidak akan berubah: keselamatan anak adalah nomor satu.
Jadi, meski rencananya sudah ada, jalan menuju Maret 2026 masih panjang. Ada banyak meja diskusi yang harus dilewati sebelum aturan ini benar-benar menyentuh layar ponsel para remaja.
Artikel Terkait
Warga Tangkap Penjambret di Parung Usai Aksi Tarik Tas Bikin Korban Oleng
Anggota DPR Janji Bawa Aspirasi Petani dan Nelayan Sidoarjo ke Paripurna
Jemaah Iran Menghilang di Tanah Suci, Diduga Terkait Ketegangan Geopolitik
Bayi Dua Hari Ditemukan di Gerobak Nasi Uduk, Disertai Surat Pilu dari Kakak 12 Tahun