Rencana Batas Usia Media Sosial: Perlindungan Anak atau Pembatasan Akses?
Pemerintah punya rencana baru yang bakal bikin banyak remaja mengernyit. Akses media sosial untuk anak di bawah 16 tahun rencananya akan dibatasi. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, baru-baru ini mengungkapkan wacana itu. Targetnya, aturan ini mulai berlaku efektif Maret 2026 nanti.
Jadi, gimana ceritanya? Rencana ini nggak muncul tiba-tiba. Ia jalan beriringan dengan pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, atau yang biasa disebut PP Tunas. Nah, mulai Maret 2026 itulah aturan soal batas usia pengguna media sosial bakal resmi diberlakukan.
Di sisi lain, pemerintah punya alasan kuat. Menurut Meutya, perlindungan anak di tengah gempuran konten digital yang kadang brutal harus jadi prioritas. Ini bukan hal aneh sebenarnya. Beberapa negara lain sudah lebih dulu menerapkan kebijakan serupa. Ambil contoh Australia, atau beberapa negara di Uni Eropa, yang sudah punya aturan ketat soal usia dan pengawasan di ruang digital.
Lalu, bagaimana dengan dampak ekonominya? Soal ini, Menkominfo bersikap cukup tegas.
Artikel Terkait
Warga Tangkap Penjambret di Parung Usai Aksi Tarik Tas Bikin Korban Oleng
Anggota DPR Janji Bawa Aspirasi Petani dan Nelayan Sidoarjo ke Paripurna
Jemaah Iran Menghilang di Tanah Suci, Diduga Terkait Ketegangan Geopolitik
Bayi Dua Hari Ditemukan di Gerobak Nasi Uduk, Disertai Surat Pilu dari Kakak 12 Tahun