Kapolri Pimpin Rapat Koordinasi, Siapkan Operasi Ketupat 2026 untuk Arus Mudik 143,9 Juta Orang

- Rabu, 04 Maret 2026 | 03:00 WIB
Kapolri Pimpin Rapat Koordinasi, Siapkan Operasi Ketupat 2026 untuk Arus Mudik 143,9 Juta Orang

"Koordinasi dengan Kakorlantas dan Menhub sudah jalan. Kami bahkan turun langsung survei ke beberapa jalur tol dan jalan arteri bareng Jasa Marga. Cek kesiapan titik-titik kritis seperti pelabuhan Bakauheni-Merak juga sudah dilakukan," ujarnya menjelaskan.

Di sisi lain, Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo membeberkan timeline operasi. Operasi Ketupat 2026 rencananya bakal digelar selama 13 hari, tepatnya dari 13 hingga 25 Maret 2026. Angka pergerakan masyarakat diprediksi tetap masif, meski ada penurunan sedikit. Survei Kemenhub memperkirakan sekitar 143,9 juta orang akan melakukan perjalanan, turun 1,75 persen dari tahun 2025.

"Kami berkomitmen untuk mempertahankan, bahkan meningkatkan capaian operasi sebelumnya," kata Dedi. "Dengan potensi sebanyak itu, kami bersama stakeholder lain akan optimalkan manajemen lalu lintas. Mulai dari ganjil-genap, one way, contraflow, sampai buffer zone di pelabuhan. Tujuannya satu: rasa aman bagi masyarakat."

Lalu, apa bentuk kesiapan Jasa Raharja? Perusahaan yang berada di bawah ekosistem Danantara Indonesia ini mengerahkan sumber daya tidak main-main. Sekitar 2.000 petugas akan disiagakan secara nasional. Mereka juga membentuk 29 tim reaksi cepat di semua kantor wilayah, menyiapkan 25 pos pelayanan terintegrasi, plus mendirikan 15 tenda taktis di lokasi strategis. Tidak ketinggalan, hampir dua ribu titik imbauan keselamatan lalu lintas akan dipasang.

Pada akhirnya, kehadiran Jasa Raharja dalam rapat strategis itu punya pesan kuat. Mereka ingin memastikan perlindungan bagi masyarakat berjalan cepat dan tepat sasaran. Dengan dukungan penuh insan Jasa Raharja di seluruh Indonesia, skema asuransi kecelakaan diharapkan bisa menjadi penguat pelayanan publik yang nyata sebuah wujud komitmen untuk melayani sepenuh hati di momen pulang kampung terbesar negeri ini.

Editor: Bayu Santoso


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar