(Ilustrasi: Sejumlah uang rupiah. Foto: dok MI)
Aturan Ketat untuk Dunia Usaha
Lalu bagaimana dengan sektor swasta? Aturannya justru lebih ketat. Pemerintah mewajibkan perusahaan membayar THR karyawannya secara penuh, dan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran tiba. Tidak boleh dicicil.
Besarannya pun sudah ditentukan. Karyawan dengan masa kerja setahun penuh berhak mendapat satu bulan upah. Sementara yang masa kerjanya belum genap setahun, perhitungannya proporsional.
"Untuk sektor swasta, kewajibannya wajib dibayar penuh, tidak boleh dicicil dan paling lambat dibayarkan H-7 Lebaran. Jadi, THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal 1 tahun. Jumlahnya adalah satu bulan upah, sedangkan pekerja dengan masa kurang satu tahun diberikan secara proporsional," jelas Airlangga.
Bayangkan besarnya perputaran uangnya. Data dari BPJS Ketenagakerjaan mencatat ada sekitar 26,5 juta pekerja di sektor swasta. Estimasi dana THR yang harus digelontorkan perusahaan swasta bisa mencapai Rp124 triliun! Angka yang fantastis. Pemerintah jelas berharap, kucuran dana segini besar bisa memompa daya beli masyarakat, terutama di momen hari raya nanti.
(Surya Mahmuda)
Artikel Terkait
Korlantas Gelar Simulasi Taktik Antisipasi Arus Mudik Lebaran 2026
Pertemuan Prabowo di Istana, Megawati Berhalangan Hadir
BI Jateng Siapkan Rp26,32 Triliun Uang Baru untuk Lebaran 2026
Ibu 20 Tahun Buang Bayi ke Tempat Sampah Usai Lahir Sendiri di Pademangan