Garis kuning-hitam itu kini membentang di pintu masuk Fourthwall Padel, Cilandak. Tak main-main, Pemkot Jakarta Selatan resmi menyegel permanen lapangan olahraga yang ramai itu. Penyegelan ini datang setelah sekian lama digugat warga karena masalah kebisingan.
Kalau kamu lewat di lokasi hari Selasa (3/3/2026), pemandangannya jelas. Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Sudin Citata) Jaksel yang turun tangan. Mereka tak hanya memasang garis pembatas, tapi juga menggantung spanduk merah terang yang sulit dilewatkan mata. Isinya tegas: "Bangunan ini dikenakan penghentian tetap (Disegel)".
Andy Lazuardy, sang Kepala Sudin Citata Jaksel, hadir langsung di tempat. Ia menjelaskan, ini bukan penyegelan pertama.
"Hari ini kita segel ulang. Sebelumnya, tingkat kecamatan sudah pernah melakukan. Alasannya tetap sama, tempat ini belum mengantongi izin yang semestinya," ujar Andy di tengah keriuhan pelaksanaan penyegelan.
Menurutnya, langkah ini punya dasar hukum yang kuat. Fourthwall Padel dianggap melanggar dua aturan utama: Peraturan Pemerintah nomor 16 dan nomor 21 Tahun 2021.
Artikel Terkait
KSPSI dan KSBSI Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan dan PPRT di DPR
AS dan Israel Hancurkan Pusat Komando IRGC, Khamenei Dikabarkan Tewas
Pemerintah Tetapkan Sistem Satu Arah, Contra Flow, dan Ganjil-Genap untuk Mudik Lebaran 2026
Polisi Amankan 15 Tersangka Pembunuhan Gajah Sumatera di Konsesi RAPP