KPK Hadiri Sidang Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Terkait Kasus Kuota Haji

- Selasa, 03 Maret 2026 | 10:20 WIB
KPK Hadiri Sidang Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Terkait Kasus Kuota Haji

"Ini pelajaran bagi setiap pemimpin dalam mengambil kebijakan. Ya, bahwa kebijakan yang diambil, meskipun itu dengan melakukan pertimbangan-pertimbangan kemanusiaan ya, belum tentu tidak dipersoalkan," kata Yaqut usai sidang yang lalu.

Namun begitu, ia menegaskan bahwa para pemimpin tak boleh ciut. "Tetapi itu tidak boleh membuat para pemimpin, para pemimpin kita ini, takut mengambil kebijakan yang bermanfaat bagi masyarakat, bagi bangsa dan negara. Indonesia tidak bisa dibangun dengan pemimpin-pemimpin yang takut," ucapnya lantang.

Soal pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 yang jadi sorotan, Yaqut punya alasan sendiri. Ia membaginya 50 persen untuk kuota khusus dan 50 persen reguler. Alasannya sederhana namun mendasar: keselamatan jiwa.

"Satu-satunya pertimbangan yang saya lakukan ketika menetapkan pembagian kuota itu adalah hifdzun nafs. Menjaga keselamatan jiwa jemaah karena keterbatasan tempat yang ada di Saudi," jelasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa haji punya yurisdiksi khusus di Arab Saudi. "Dan berikutnya kita harus tahu bahwa haji itu yurisdiksinya di Saudi. Jadi tidak semata-mata menjadi kewenangan pemerintah Indonesia, tidak. Yurisdiksinya ada di sana. Kita terikat dengan peraturan-peraturan yang ada di Saudi, termasuk pembagian kuota itu karena ada MoU," sambung mantan Menag itu.

Editor: Novita Rachma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar