BPJS Ketenagakerjaan Permudah Klaim Manfaat, Bisa Dilakukan Secara Online

- Senin, 02 Maret 2026 | 20:15 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Permudah Klaim Manfaat, Bisa Dilakukan Secara Online

Jakarta: Punya BPJS Ketenagakerjaan? Jangan lupa, Anda punya hak untuk klaim manfaatnya. Entah itu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), atau yang lainnya. Kabar baiknya, prosesnya sekarang jauh lebih gampang. Anda bisa mengurus semuanya secara online dari rumah, atau kalau lebih nyaman, datang langsung ke kantor cabang. Intinya, pilih cara yang paling sesuai untuk Anda.

Dengan layanan yang kian digital ini, masyarakat jelas diuntungkan. Tak perlu lagi antre panjang hanya untuk sekadar mengajukan klaim, asalkan semua persyaratannya sudah lengkap. Nah, poin inilah yang seringkali kurang diperhatikan. Memahami langkah-langkah dan dokumen apa saja yang dibutuhkan sejak awal adalah kunci agar prosesnya berjalan mulus, tanpa kendala yang berarti.

Apa Saja Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan?

Mari kita bahas klaim JHT dulu. Untuk bisa mencairkan dana ini, peserta harus memenuhi salah satu kondisi tertentu. Misalnya, berhenti kerja karena mengundurkan diri, kena PHK, sudah mencapai usia pensiun, atau pindah ke luar negeri secara permanen. Ada juga klaim untuk kondisi khusus seperti cacat total tetap atau meninggal dunia. Selain itu, peserta juga punya opsi untuk mengambil sebagian dana JHT, yakni 10 persen atau 30 persen, sesuai aturan yang berlaku.

Lalu, dokumen apa yang mesti dikumpulkan? Secara umum, Anda perlu menyiapkan:

  1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  2. KTP elektronik yang masih berlaku.
  3. Kartu Keluarga (KK).
  4. Buku tabungan atau data rekening bank yang masih aktif.
  5. Surat keterangan berhenti kerja, atau dokumen pendukung lain yang relevan dengan jenis klaim Anda.

Perlu diingat, untuk klaim sebagian JHT 30 persen misalnya buat bayar uang muka rumah biasanya diminta dokumen tambahan seperti perjanjian kredit. Jadi, pastikan Anda cek detailnya.

Gimana Caranya Klaim? Bisa Online atau Offline

Pilihan Pertama: Lewat Aplikasi

Editor: Dewi Ramadhani


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar