Dari TKP di Desa Lubuk Kembang Bunga, Ukui, penyidik menemukan jeratan tali. Jerat itulah yang diduga menyebabkan gajah terluka parah, terinfeksi, dan akhirnya mati. Kawasan itu sendiri statusnya jelas: zona konservasi Tesso Nilo.
"Jerat tersebut diduga dipasang secara ilegal," imbuh Ade Kuncoro. Ia menegaskan, jerat itu adalah penyebab utama luka yang merenggut nyawa satwa dilindungi tersebut.
Klaim bahwa lokasinya berada di dalam taman nasional punya dasar kuat. Tim sudah melakukan pengecekan koordinat bersama ahli pemetaan dan zonasi. Hasilnya, lokasi temuan memang masuk dalam kawasan yang diatur SK Menteri Kehutanan Nomor 255 Tahun 2004 dan SK Nomor 6588 Tahun 2014.
Di sisi lain, ada fakta lain yang menguatkan dugaan. Saat olah TKP, polisi menemukan tanaman kelapa sawit dan patok-patok penanda lahan di sekitar bangkai gajah. Temuan ini yang kemudian dikembangkan lebih lanjut untuk mengungkap motif dan keterlibatan pihak lain.
Kasus ini kembali menyoroti betapa rentannya satwa dilindungi di habitatnya sendiri. Jerat ilegal, alih fungsi lahan, konflik dengan manusia semuanya berujung pada tragedi yang sama.
Artikel Terkait
KPAI Ungkap Kekerasan terhadap Bocah Sukabumi Dilakukan oleh Ayah dan Ibu Tiri
Gubernur Kaltim Batalkan Pengadaan Range Rover Rp 8,5 M, KPK Apresiasi
Kejagung Ajukan Banding, Sebut Vonis Korupsi Minyak 2018-2023 Terlalu Ringan
Menteri Pertahanan Israel Tandai Pemimpin Hizbullah sebagai Target Eliminasi