Pemilik Lahan Ditahan sebagai Tersangka Kematian Gajah Sumatera di Tesso Nilo

- Senin, 02 Maret 2026 | 16:05 WIB
Pemilik Lahan Ditahan sebagai Tersangka Kematian Gajah Sumatera di Tesso Nilo

Dari TKP di Desa Lubuk Kembang Bunga, Ukui, penyidik menemukan jeratan tali. Jerat itulah yang diduga menyebabkan gajah terluka parah, terinfeksi, dan akhirnya mati. Kawasan itu sendiri statusnya jelas: zona konservasi Tesso Nilo.

"Jerat tersebut diduga dipasang secara ilegal," imbuh Ade Kuncoro. Ia menegaskan, jerat itu adalah penyebab utama luka yang merenggut nyawa satwa dilindungi tersebut.

Klaim bahwa lokasinya berada di dalam taman nasional punya dasar kuat. Tim sudah melakukan pengecekan koordinat bersama ahli pemetaan dan zonasi. Hasilnya, lokasi temuan memang masuk dalam kawasan yang diatur SK Menteri Kehutanan Nomor 255 Tahun 2004 dan SK Nomor 6588 Tahun 2014.

Di sisi lain, ada fakta lain yang menguatkan dugaan. Saat olah TKP, polisi menemukan tanaman kelapa sawit dan patok-patok penanda lahan di sekitar bangkai gajah. Temuan ini yang kemudian dikembangkan lebih lanjut untuk mengungkap motif dan keterlibatan pihak lain.

Kasus ini kembali menyoroti betapa rentannya satwa dilindungi di habitatnya sendiri. Jerat ilegal, alih fungsi lahan, konflik dengan manusia semuanya berujung pada tragedi yang sama.

Editor: Yuliana Sari


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar