Kabar duka kembali datang dari hutan Riau. Seekor anak gajah Sumatera ditemukan mati di Taman Nasional Tesso Nilo, Pelalawan. Setelah penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan seorang pemilik lahan sebagai tersangka.
Kombes Ade Kuncoro Wahyu, Direktur Reskrimsus Polda Riau, membeberkan hal itu usai gelar perkara. Pria berinisial JM (44) kini resmi menjadi tersangka.
"Yang bersangkutan berperan sebagai pemilik lahan yang berada di dalam kawasan taman nasional," jelas Ade Kuncoro, Senin (2/3/2026).
Menurutnya, penetapan ini bukan gegabah. Prosesnya melibatkan pemeriksaan saksi, ahli, plus analisis mendalam terhadap dokumen dan peta kawasan hutan.
Ancaman hukum yang menunggu JM pun tak main-main. Dia dijerat Pasal 40 dan 40A UU No. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi. Jika terbukti, hukumannya bisa mencapai 15 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar.
Lalu, bagaimana gajah itu mati?
Artikel Terkait
KPAI Ungkap Kekerasan terhadap Bocah Sukabumi Dilakukan oleh Ayah dan Ibu Tiri
Gubernur Kaltim Batalkan Pengadaan Range Rover Rp 8,5 M, KPK Apresiasi
Kejagung Ajukan Banding, Sebut Vonis Korupsi Minyak 2018-2023 Terlalu Ringan
Menteri Pertahanan Israel Tandai Pemimpin Hizbullah sebagai Target Eliminasi