Bareskrim Polri baru-baru ini membongkar sebuah jaringan judi online yang ternyata beroperasi secara internasional. Tak tanggung-tanggung, ada 20 tersangka yang sudah diamankan dari berbagai wilayah, mulai dari Jakarta, Jawa Barat, hingga Jawa Timur. Pengungkapan kasus ini sendiri berawal dari tiga laporan polisi yang masuk.
Dari tangan para tersangka itu, penyidik berhasil memblokir tak kurang dari 112 rekening bank. Rekening-rekening itu menjadi tulang punggung operasional sindikat judol tersebut. Menurut Wira, Bareskrim kini bekerja sama dengan PPATK. Tujuannya jelas: melacak aliran dana dan mengidentifikasi aset para pelaku. Mereka tak ingin berhenti di sini. Kasus ini berpotensi dikembangkan menjadi tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Brigjen Wira Satya Triputra, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, menegaskan komitmennya.
"Kami tidak berhenti pada penangkapan pelaku. Penyidik terus menelusuri aliran dana, aset, serta pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk yang berperan dalam pencucian uang. Seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,"
Demikian pernyataan tertulisnya yang dirilis Jumat lalu, tanggal 2 Januari 2026.
Lalu, bagaimana kronologi penangkapan 20 orang ini? Semuanya berawal pada akhir Agustus tahun lalu.
Artikel Terkait
Anggota DPR Kritik Penyelesaian Mediasi Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Unissula
Kejagung Tarik Kajari Karo dan Tim Jaksa Usai Vonis Bebas Amsal Sitepu
Lazio dan Parma Bermain Imbang, Bologna Kalahkan Cremonese di Pekan ke-31 Serie A
Polisi Tangkap Dua Tersangka Pencuri Komodo di Manggarai Timur