“Meskipun tidak selalu menimbulkan tanda fisik yang tampak secara langsung namun acap kali menyebabkan keterbatasan energi, gangguan fungsi sendi, gangguan kognitif ringan, serta kebutuhan perawatan medis berkelanjutan yang secara nyata membatasi partisipasi sosial dan produktivitas penderitanya,” papar Suhartoyo.
Di sisi lain, MK menekankan bahwa perlindungan hukum ini penting. Tujuannya sederhana: memastikan mereka yang secara faktual mengalami keterbatasan tidak kehilangan hak hanya karena penyakitnya tak kasat mata. Bayangkan, mereka yang berjuang hidup mandiri tapi masih menghadapi tembok besar di lingkungan kerja, sekolah, atau saat mengakses layanan publik yang belum ramah.
“Dengan demikian, pengakuan bahwa berbagai penyakit kronis sebagai penyandang disabilitas, merupakan langkah penting,” imbuhnya. Langkah ini diharapkan bisa membuka kesempatan yang setara dalam kehidupan sosial dan ekonomi.
Tapi, MK juga waspada. Pengakuan ini tidak bisa diberikan begitu saja. Butuh asesmen dari tenaga medis yang kredibel dan berjalan adil. Ini penting untuk mencegah penyalahgunaan status disabilitas yang justru bisa merugikan mereka yang benar-benar membutuhkan.
“Verifikasi kondisi suatu penyakit melalui asesmen secara profesional untuk menetapkan status penyandang disabilitas harus berjalan adil, dan tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat,” tegasnya. Mekanisme ini harus murni untuk pemenuhan hak individu, bukan celah untuk dimanipulasi.
Putusan ini, pada akhirnya, adalah sebuah terobosan. Ia mengakui bahwa disabilitas itu memiliki banyak wajah ada yang terlihat, ada juga yang tersembunyi di balik diagnosa medis. Semua berhak dapat perlindungan yang sama.
Artikel Terkait
Bahlil Lahadalia Kenang Try Sutrisno sebagai Tokoh Tegas tapi Mau Mendengar
Serangan Udara di Diyala Tewaskan Empat Anggota PMF, Dituding Israel-AS
Presiden Prabowo Pimpin Upacara Pemakaman Militer Wapres Try Sutrisno di Kalibata
Serangan Udara Israel Tewaskan 31 Orang di Lebanon, Balasan atas Serangan Hizbullah