Dua Warga Minahasa Selatan Ditangkap Atas Dugaan Penipuan Mengatasnamakan Aspri Presiden Prabowo

- Senin, 02 Maret 2026 | 12:15 WIB
Dua Warga Minahasa Selatan Ditangkap Atas Dugaan Penipuan Mengatasnamakan Aspri Presiden Prabowo

Uang sudah ditransfer, tapi janji tinggal janji. Nomor telepon pelaku mendadak tak aktif. Tak bisa dihubungi lagi via WhatsApp. Saat itulah korban sadar telah dibohongi dan melaporkan kejadian ini.

"Peristiwa tragis ini terjadi setelah korban menyanggupi mentransfer sejumlah uang yang diminta oleh pelaku penipuan dan nomor telepon genggam pelaku tersebut sudah tidak aktif saat dihubungi melalui WhatsApp," ujar AKBP Nanang, dikutip Senin, 2 Maret 2026.

Kini, kedua tersangka menghadapi ancaman hukuman yang tak ringan. Mereka terancam dijebloskan ke penjara selama 4 tahun, berdasarkan Pasal 492 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Penipuan.

Kasus ini jadi pengingat. Di luar sana, masih banyak yang memanfaatkan nama besar untuk menjerat korban. Hati-hati.

Editor: Agus Setiawan


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar