Uang sudah ditransfer, tapi janji tinggal janji. Nomor telepon pelaku mendadak tak aktif. Tak bisa dihubungi lagi via WhatsApp. Saat itulah korban sadar telah dibohongi dan melaporkan kejadian ini.
"Peristiwa tragis ini terjadi setelah korban menyanggupi mentransfer sejumlah uang yang diminta oleh pelaku penipuan dan nomor telepon genggam pelaku tersebut sudah tidak aktif saat dihubungi melalui WhatsApp," ujar AKBP Nanang, dikutip Senin, 2 Maret 2026.
Kini, kedua tersangka menghadapi ancaman hukuman yang tak ringan. Mereka terancam dijebloskan ke penjara selama 4 tahun, berdasarkan Pasal 492 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Penipuan.
Kasus ini jadi pengingat. Di luar sana, masih banyak yang memanfaatkan nama besar untuk menjerat korban. Hati-hati.
Artikel Terkait
Pemerintah Naikkan Insentif Guru Honorer dan Ubah Sistem Penyaluran Jadi Langsung Per Bulan
Ketua MPR Kenang Pesan Amendemen UUD 1945 dari Almarhum Try Sutrisno
Bravyson Vconk Tato Nama Anak Erika Carlina sebagai Pengingat Abadi
Hujan Guyur Prosesi Pemakaman Terakhir Try Sutrisno di TMP Kalibata