Residivis Curanmor Dibekuk Usai Modifikasi Truk Curian di Tangerang

- Senin, 02 Maret 2026 | 02:35 WIB
Residivis Curanmor Dibekuk Usai Modifikasi Truk Curian di Tangerang

Polisi kembali meringkus seorang pencuri kendaraan bermotor di Tangerang. Kali ini, yang jadi sasaran adalah sebuah truk Mitsubishi Colt Diesel roda enam. Pelakunya bukan orang baru. Dia seorang residivis berinisial TK (31) yang sudah dua kali berurusan dengan kasus serupa.

Kejadiannya berlangsung di Kecamatan Benda, Kota Tangerang, awal Februari lalu. Awalnya, tim dari Satuan Reskrim Polsek Benda menerima laporan kehilangan truk Colt Diesel yang harganya ditaksir mencapai Rp 150 juta. Dari sanalah penyelidikan dimulai.

Tak butuh waktu lama, pelaku akhirnya berhasil dibekuk di Kabupaten Lebak, Banten. Menurut pengakuannya sendiri, ini bukan kali pertama dia mencuri mobil.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari, memberikan konfirmasi.

"Pelaku ini merupakan residivis kasus curanmor yang pernah menjalani hukuman di Lapas Rangkasbitung tahun 2016. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian mobil sebanyak dua kali," jelas Jauhari, Senin (2/3/2026).

Raden juga membeberkan trik pelaku untuk menghindari kejaran. Untuk mengelabui, bak belakang truk itu diubah warnanya menggunakan pilox hitam. Bukan cuma itu, pelat nomornya juga diganti dengan yang palsu. Sementara plat aslinya disembunyikan begitu saja di dalam kabin.

"Modusnya standar, mencuri di dini hari lalu membawa kabur kendaraan ke luar kota untuk dijual," tambahnya. "Dengan mengubah tampilan, dia berharap truk itu tak mudah dikenali, baik oleh pemilik maupun oleh kami."

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti. Ada satu unit Mitsubishi Colt Diesel tahun 2007, senjata tajam golok yang dipakai saat aksi, pelat nomor asli beserta yang palsu, enam kaleng pilox, dan lem perekat pelat. Barang bukti itu kini diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Namun begitu, rupanya TK tidak bekerja sendirian. Kapolsek Benda, AKP Sriyono, menyebut ada dua orang lain yang terlibat. Mereka, yang berinisial IA dan R, kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Kami masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Benda. Kami akan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku," tegas Sriyono.

Untuk perbuatannya, TK terancam hukuman berat. Pasal yang menjerat adalah Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Polisi mengimbau warga untuk selalu waspada. Pasang pengaman tambahan pada kendaraan. Dan jika melihat hal mencurigakan, segera hubungi call center polisi di 110. Kerja sama masyarakat sangat dibutuhkan untuk menciptakan keamanan.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar