Polisi menangkap 5 orang debt collector atau mata elang usai merampas mobil Mitsubishi Pajero di Transmart Juanda, Kota Bekasi, Jawa Barat. Saat kejadian, mobil tersebut sedang dibawa mahasiswa berinisial ARP (19).
Pelaku yang ditangkap kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi berinisial YA, GEL, MA, M, dan SA. Ke-lima orang tersebut sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
"5 orang pelaku sudah kita tangkap sementara proses pemeriksaan," kata Binsar saat dihubungi, Sabtu (10/5/2025).
Dijelaskan Binsar sebelumnya, kalau mobil tersebut dipinjamkan oleh paman Korban kepada ARP sedang dipakai untuk kuliah. Namun saat ARP sedang memarkir mobil Pajero di pusat perbelanjaan, korban tiba-tiba didatangi sekelompok debt collector.
"Pajero tersebut dipakai keponakan pelapor untuk kuliah. Saat di pusat perbelanjaan terjadi perampasan mobil oleh debt collector atau mata elang," kata Binsar.
ARP saat itu mendapat intimidasi dari kelompok debt collector dan dipaksa untuk menandatangani berita serah terima kendaraan (BSTK). Setelah itu, mobil tersebut dibawa kabur pelaku.
"Disertai dengan intimidasi dan mendorong korban. Karena korban ketakutan, terpaksa menandatangani BSTK yang disuruh oleh pihak pelaku," ujarnya.
Binsar menegaskan pihaknya akan menindak tegas aksi premanisme ini. Kasus tersebut kini dalam tahap pedalaman.
"Kita saat ini masih melakukan pendalaman. Kita pastikan akan menindak tegas para pelaku kejahatan," tandasnya.
Sumber: okezone
Foto: Viral debt collector sita Pajero mahasiswa di Bekasi. (Instagram/bekasi24jamcom)
Artikel Terkait
Enam Negara Pastikan Tiket ke Babak 32 Besar Piala Dunia 2026, Lima Tim Resmi Tersingkir
Mahfud MD: Rekomendasi Reformasi Polri Diabaikan, UU Polri yang Disahkan Bertentangan dengan Usulan Komisi
PBB Anugerahkan Penghargaan Pelayanan Publik 2026 ke Arab Saudi Berkat Proyek Data Nasional dan AI Estishraf
100 Ribu Petani dan Nelayan dari Seluruh Indonesia Padati Gorontalo Sambut Presiden Prabowo di Puncak PENAS XVII