Di klaster pertama, ada Riva Siahaan, Maya Kusuma, dan Edward Corne semua dari lingkungan Pertamina Patra Niaga. Riva dan Maya dapat sembilan tahun penjara, sementara Edward sepuluh tahun. Mereka juga kena denda Rp 1 miliar.
Klaster kedua menjerat tiga nama lain: Yoki Firnandi (Pertamina International Shipping), Agus Purwono, dan Sani Dinar Saifudin (keduanya dari Kilang Pertamina Internasional). Yoki dan Sani divonis sembilan tahun, Agus sepuluh tahun. Denda yang sama, Rp 1 miliar, juga menghampiri.
Nah, yang paling berat justru di klaster ketiga. Sidang yang dimulai Jumat pagi buta itu menjatuhkan hukuman paling keras. Muhammad Kerry Andrianto Riza, sang pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa, harus mendekam 15 tahun penjara. Gading Ramadhan Juedo dan Dimas Werhaspati masing-masing 14 tahun.
Kerry juga mendapat beban tambahan yang fantastis: wajib bayar uang pengganti Rp 2,9 triliun. Kalau tak bisa, ancamannya lima tahun penjara lagi. Ketiganya pun tak lepas dari denda Rp 1 miliar.
Dengan diajukannya banding, berarti perjalanan kasus ini masih panjang. Pertarungan hukum tinggal lanjut ke tingkat yang lebih tinggi. Semua pihak kini bersiap untuk babak berikutnya.
Artikel Terkait
Kapolri Lakukan Perombakan Besar di Jajaran Kortas Tipikor Polri
Parade Imlek Nasional 2026 Dibuka dengan Tanda Kerukunan di Lapangan Banteng
Badan Gizi Nasional Tegaskan Kabar PPPK Tahap 3 Adalah Hoaks
Parade Imlek 2026 Warnai Jakarta, Wapres Gibran Dijadwalkan Hadir