Tak butuh waktu lama bagi Kejaksaan Agung untuk bergerak. Hanya sehari setelah sidang marathon berakhir, mereka sudah ambil sikap: banding. Ya, jaksa penuntut umum resmi mengajukan upaya hukum itu untuk sembilan terpidana kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang, yang merugikan negara dalam periode 2018 hingga 2023.
Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, mengonfirmasi langkah ini. Menurutnya, JPU telah mendaftarkan banding pada Jumat, 27 Februari.
"Kami mengapresiasi dan menghormati putusan Pengadilan Tipikor yang telah memutus perkara ini dan terbukti," kata Anang saat dihubungi.
"Namun demikian, per hari Jumat (27/2), jaksa penuntut umum (JPU) telah mengajukan upaya hukum banding," tambahnya.
Meski begitu, alasan spesifik di balik pengajuan banding ini masih ditutup rapat. Anang memilih berhati-hati. Ia bilang, semua pertimbangan akan dituangkan nanti dalam memori banding. Jadi, publik masih harus menunggu.
Putusan yang jadi pangkal banding ini sendiri lahir dari sidang maraton yang melelahkan. Dimulai Kamis sore sekitar pukul empat dan baru berakhir Jumat dini hari pukul empat pagi. Majelis hakim tipikor Jakarta Pusat membacakan vonis untuk sembilan orang, dibagi dalam tiga klaster sidang.
Artikel Terkait
Kapolri Lakukan Perombakan Besar di Jajaran Kortas Tipikor Polri
Parade Imlek Nasional 2026 Dibuka dengan Tanda Kerukunan di Lapangan Banteng
Badan Gizi Nasional Tegaskan Kabar PPPK Tahap 3 Adalah Hoaks
Parade Imlek 2026 Warnai Jakarta, Wapres Gibran Dijadwalkan Hadir