Fatwa MUI Buka Peluang Zakat Biayai Jaminan Sosial Nelayan Tradisional

- Sabtu, 28 Februari 2026 | 09:25 WIB
Fatwa MUI Buka Peluang Zakat Biayai Jaminan Sosial Nelayan Tradisional

Selama ini zakat sering dilihat sekadar sebagai alat bantu distribusi. Fatwa ini mengajak kita berpikir lain: zakat bisa jadi sumber pembiayaan untuk perlindungan sosial yang bersifat preventif. Tujuannya bukan cuma menolong setelah krisis, tapi melindungi sebelum risiko itu berubah jadi bencana.

Dalam logika kebijakan sosial modern, prinsip solidaritas semacam ini adalah fondasi dari "risk pooling" pembagian beban risiko secara kolektif.

Biasanya, negara yang menjalankan fungsi ini lewat pajak dan BPJS. Tapi ketika kemampuan anggaran dan jangkauan pemerintah terbatas, instrumen seperti zakat bisa berperan sebagai penguat sistem.

Maksudnya, zakat bukan pengganti negara. Ia adalah mitra strategis yang memperluas lengan negara dalam melindungi warganya. Jika zakat bisa dipakai untuk membayar iuran jaminan sosial pekerja rentan, maka hambatan terbesar nelayan ketidakmampuan bayar premi rutin bisa teratasi.

Mereka bisa masuk ke dalam sistem perlindungan, tanpa harus menunggu perubahan radikal dalam anggaran negara.

Tapi, kita tak boleh berhenti pada romantisme solidaritas belaka. Agar kebijakan ini jalan, integrasi sistem adalah kunci. Setidaknya ada tiga hal yang perlu dicermatin.

Pertama, harus ada mekanisme data terpadu antara pengelola zakat dan BPJS Ketenagakerjaan. Biar subsidi iurannya tepat sasaran. Tanpa data yang akurat, kebijakan ini bisa bocor atau salah sasaran.

Kedua, pemerintah perlu menetapkan prioritas berdasarkan tingkat risiko kerja. Profesi dengan bahaya tinggi, seperti nelayan kecil, harus jadi yang pertama mendapat manfaat.

Ketiga, tata kelolanya harus transparan. Dana zakat itu amanah publik. Penggunaannya untuk perlindungan sosial harus terukur, bisa diaudit, dan dilaporkan secara terbuka.

Kalau integrasi ini berhasil, kita bukan cuma menyalurkan bantuan. Kita sedang membangun sistem perlindungan yang jauh lebih inklusif.

Perlindungan yang Timpang

Ada pertanyaan mendasar yang harus kita ajukan: mengapa mereka yang mempertaruhkan nyawa untuk menyediakan pangan bangsa, justru yang paling minim dilindungi?

Nelayan kecil tidak cuma menangkap ikan. Mereka menjaga ekonomi pesisir, menopang konsumsi protein nasional, dan ikut merawat kedaulatan laut kita. Tapi dalam struktur perlindungan sosial, posisi mereka sering terpinggirkan.

Fatwa MUI memberi kita peluang langka untuk membenahi ketimpangan ini. Untuk pertama kalinya, ada legitimasi normatif yang kuat untuk menyelipkan solidaritas sosial ke dalam sistem perlindungan kerja yang formal. Tantangannya sekarang bukan lagi "boleh atau tidak", tapi "mau atau tidak".

Saya yakin, kualitas sebuah kebijakan publik diukur dari siapa yang paling dilindungi saat badai datang. Jika prinsip itu kita pegang teguh, maka nelayan kecil sudah seharusnya menjadi prioritas utama perlindungan sosial nasional kita.

Mengalirkan zakat untuk membiayai keselamatan kerja nelayan adalah sebuah inovasi kebijakan yang inklusif. Ini sekaligus jadi koreksi moral, koreksi struktural, dan investasi sosial jangka panjang yang nyata.

Niko Amrulloh. Sekretaris Jenderal Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI).

Editor: Redaksi MuriaNetwork


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar