Fatwa MUI soal penggunaan zakat, infak, dan sedekah untuk iuran jaminan ketenagakerjaan benar-benar sebuah gebrakan. Ini bukan cuma soal agama, lho. Lebih dari itu, ia membuka jalan untuk mengubah solidaritas umat jadi sebuah sistem perlindungan sosial yang konkret dan bisa diandalkan.
Nah, dalam fatwa bernomor 102 tahun 2025 itu, disebutkan contoh pekerja rentan seperti guru ngaji dan driver ojol. Memang, kedua profesi ini akrab dengan ketidakpastian ekonomi. Tapi, dari pengalaman lama bergaul dengan masyarakat pesisir, ada satu kelompok yang menurut saya justru menghadapi bahaya lebih ekstrem: para nelayan tradisional, nelayan skala kecil.
Merekalah tulang punggung pasokan protein kita. Bukan sekadar pelengkap, melainkan fondasi. Jumlah mereka mendominasi, lebih dari 90% nelayan Indonesia. Ironisnya, data menunjukkan mayoritas sekitar 69,34% masih berkutat dalam kemiskinan ekstrem. Perlindungan atas keselamatan mereka di laut? Jauh panggang dari api.
Beberapa pekan belakangan, cuaca ekstrem menghantam pesisir di berbagai daerah. Banjir bandang, gelombang tinggi, angin yang menerjang. Bagi kita di kota, mungkin ini cuma berita musiman. Bagi nelayan kecil, ini adalah pilihan harian yang menentukan nasib: bertaruh nyawa atau menahan lapar.
Saya masih ingat betul obrolan dengan seorang nelayan di pesisir utara Jawa. Katanya dengan lugas, "Kalau tidak melaut, anak tidak makan. Kalau melaut, belum tentu pulang."
Itu bukan kiasan. Itu kenyataan pahit yang mereka hadapi tiap hari.
Survei yang digelar Pusat Data KNTI awal 2025 menggambarkan situasi yang suram. Survei di 41 kabupaten/kota basis nelayan itu menunjukkan hampir semua desa pesisir kena imbas cuaca buruk. Angkanya sampai 95%. Alhasil, 67% nelayan kecil terpaksa berhenti melaut.
Yang lebih memprihatinkan, mayoritas sekitar 87% nyaris tak dapat bantuan perlindungan ekonomi atau jaminan keselamatan yang memadai. Bantuan yang datang biasanya bersifat darurat: sembako, imbauan, atau logistik sesaat. Memang penting, tapi tidak menyelesaikan masalah dari akarnya.
Risiko bagi nelayan bukanlah kejadian sesekali. Itu adalah bagian tak terpisahkan dari profesi mereka, sebuah kondisi permanen.
Pengakuan Negara
Secara hukum, sebenarnya negara tidak tutup mata. Ada UU Nomor 7 Tahun 2016 yang mengamanatkan perlindungan bagi nelayan. Tapi, dalam praktiknya, pengakuan di atas kertas itu belum jadi kenyataan di lapangan.
Jarak antara regulasi dan implementasi ternyata masih panjang. Setidaknya, ada tiga masalah struktural yang saya lihat.
Pertama, aturan perlindungan nelayan kerap mandek. Banyak yang cuma jadi kewajiban normatif, tanpa ada mekanisme operasional yang jelas dan bisa dijalankan.
Kedua, perlindungan sosial untuk nelayan belum jadi prioritas anggaran. Alokasi fiskal masih lebih banyak dipakai untuk bantuan sosial konsumtif, ketimbang membangun perlindungan jangka panjang atas risiko kerja.
Ketiga, sistem jaminan sosial kita dirancang untuk pekerja formal yang punya penghasilan tetap. Sementara nelayan kecil bekerja secara mandiri dengan pendapatan yang naik-turun. Mereka, jadinya, terlempar dari logika sistem yang ada.
Akibatnya, semua risiko harus ditanggung sendiri. Saat musibah datang, mereka berjuang sendirian.
Di Sinilah Zakat Relevan
Nah, di titik inilah fatwa MUI itu punya nilai strategis yang luar biasa. Bukan cuma secara keagamaan, tapi juga untuk kebijakan publik.
Artikel Terkait
Dishub DKI Terapkan Rekayasa Lalu Lintas untuk Parade Imlek di Lapangan Banteng
Slot Waspadai West Ham yang Terpojok, Liverpool Fokus Raih Tiga Poin
Pemkot Tutup Celah Pagar Taman Cawang untuk Cegah Aktivitas Asusila
Pelaku Pelecehan Seksual di KRL Rute Jakarta-Bogor Berhasil Diamankan