Isu soal anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali mencuat. Kali ini, PDI Perjuangan yang menyorotinya. Mereka mempertanyakan penggunaan dana pendidikan nasional untuk program tersebut, yang menurut mereka justru berpotensi menggerus upaya peningkatan kualitas pendidikan itu sendiri.
Persoalan ini muncul sebagai respons atas pernyataan sejumlah pejabat. Pejabat-pejabat itu sebelumnya bilang, anggaran MBG murni dari hasil efisiensi dan sama sekali tidak menyentuh alokasi dana pendidikan. Tentu saja klaim ini bikin banyak orang penasaran, termasuk kader PDIP di daerah hingga masyarakat umum.
Nah, anggaran pendidikan yang dimaksud ini sudah disepakati DPR dalam rapat paripurna Agustus lalu, dan tertuang dalam UU APBN 2026. Angkanya besar, Rp 769 triliun. Itu adalah 20% dari total APBN yang wajib dialokasikan. Tapi, di dalam angka sebesar itu, ternyata ada potongan untuk MBG.
“Kawan-kawan kami di bawah memahami bahwa anggaran pendidikan sebesar Rp 769 triliun merupakan mandatory spending 20 persen dari APBN dan APBD yang harus dialokasikan murni untuk pendidikan,” jelas Wakil Ketua Komisi X DPR dari Fraksi PDIP, MY Esti Wijayati.
Dia berbicara dalam konferensi pers di Sekolah Partai DPP PDIP, Lenteng Agung, Rabu (25/2/2026).
Namun begitu, faktanya berkata lain. Esti menunjuk dokumen resmi negara sebagai bukti.
“Di dalam lampiran APBN yang berupa peraturan presiden, secara jelas dinyatakan bahwa dari Rp 769 triliun anggaran pendidikan itu, digunakan untuk MBG sebesar Rp 223,5 triliun. Itu resmi di dalam buku lampiran APBN,” sebutnya tegas.
Pernyataan Esti tak sendirian. Anggota Komisi X lainnya dari PDIP, Adian Napitupulu, ikut memperkuat. Dia merujuk pada Pasal 22 UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 sebagai dasar hukumnya.
Setelah sorotan PDIP ini, riak-riak pun muncul. Beragam respons mengalir dari berbagai pihak. Situasinya jadi semakin menarik untuk diikuti.
Artikel Terkait
Gempa Magnitudo 3.0 Guncang Tapanuli Selatan
DPR Minta Kejelasan Pemerintah soal Nasib RUU Inisiatif, Termasuk Perlindungan PRT
Kades dan Kontraktor Klaten Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Dana Renovasi Masjid Rp 203 Miliar
Iran Tegaskan Hak Nuklirnya Tak Bisa Ditawar, Desak AS Tunjukkan Itikad Baik