Kasus ini menjerat sejumlah nama penting. Riva Siahaan, mantan Dirut PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya eks Direktur Pemasaran, dan Edward Corne yang dulu menjabat VP Trading Operations, semuanya dinyatakan terbukti bersalah.
Hukuman pun dibacakan. Muhamad Kerry Ardianto Riza mendapat vonis terberat, 15 tahun penjara plus denda. Riva dan Maya masing-masing dihukum 9 tahun, sementara Edward Corne harus mendekam selama 10 tahun. Semuanya juga dikenai denda Rp 1 miliar, dengan subsider kurungan jika tak membayar.
Jadi, meski vonis sudah jatuh, jalan persidangan masih panjang. Banding dari Kejaksaan Agung menjadi babak baru yang akan menentukan akhir dari drama korupsi bernilai triliunan ini.
Artikel Terkait
DPRD Bandung Percepat Pembahasan Ranperda Perilaku Seks Berisiko
PPP Genjot Konsolidasi Nasional, Sasar Kalbar untuk Pemilu 2029
IHSG Melemah Tipis ke 8.235, Meski Nilai Transaksi Harian Melonjak 25%
Fadli Zon dan MD Entertainment Bahas Regulasi dan Kolaborasi untuk Majukan Film Nasional