Kejagung Ajukan Banding atas Vonis Korupsi Minyak Rugikan Negara Rp9,4 Triliun

- Sabtu, 28 Februari 2026 | 06:35 WIB
Kejagung Ajukan Banding atas Vonis Korupsi Minyak Rugikan Negara Rp9,4 Triliun

Kasus ini menjerat sejumlah nama penting. Riva Siahaan, mantan Dirut PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya eks Direktur Pemasaran, dan Edward Corne yang dulu menjabat VP Trading Operations, semuanya dinyatakan terbukti bersalah.

Hukuman pun dibacakan. Muhamad Kerry Ardianto Riza mendapat vonis terberat, 15 tahun penjara plus denda. Riva dan Maya masing-masing dihukum 9 tahun, sementara Edward Corne harus mendekam selama 10 tahun. Semuanya juga dikenai denda Rp 1 miliar, dengan subsider kurungan jika tak membayar.

Jadi, meski vonis sudah jatuh, jalan persidangan masih panjang. Banding dari Kejaksaan Agung menjadi babak baru yang akan menentukan akhir dari drama korupsi bernilai triliunan ini.

Editor: Bayu Santoso


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar