Vonis akhirnya dijatuhkan. Majelis hakim memutuskan para terdakwa dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah bersalah. Namun, ceritanya belum berakhir di ruang sidang. Kejaksaan Agung, melalui Kapuspenkum Anang Supriatna, sudah menyatakan akan mengajukan banding.
Anang mengaku pihaknya menghormati putusan yang dibacakan hakim. Tapi, rasa hormat itu tak lantas membuat mereka berhenti. Upaya hukum lanjutan akan ditempuh.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan unsur kerugian keuangan negara memang terpenuhi. Angkanya tak main-main: Rp 9,4 triliun. Hitungan itu, seperti diungkap hakim anggota Sigit Herman Binaji, bersumber dari laporan investigatif BPK yang menyoroti penjualan solar non-subsidi Pertamina dalam kurun 2018-2023.
Namun begitu, ada angka lain yang justru ditolak majelis hakim. Klaim kerugian perekonomian negara yang mencapai Rp 171 triliun dinilai masih sekadar asumsi. Menurut hakim, perhitungan semacam itu dianggap tidak nyata dan penuh ketidakpastian, sehingga belum bisa dijadikan bukti yang sah.
Artikel Terkait
DPRD Bandung Percepat Pembahasan Ranperda Perilaku Seks Berisiko
PPP Genjot Konsolidasi Nasional, Sasar Kalbar untuk Pemilu 2029
IHSG Melemah Tipis ke 8.235, Meski Nilai Transaksi Harian Melonjak 25%
Fadli Zon dan MD Entertainment Bahas Regulasi dan Kolaborasi untuk Majukan Film Nasional