Ini bukan kasus pertama. Ternyata, aksi serupa sudah jadi perhatian polisi. Sebelumnya, Satreskrim Polres Grobogan sudah mengamankan 13 orang terkait perang sarung selama Ramadan. Penangkapan dilakukan mulai 1 hingga 20 Maret 2025 lalu.
"Jumlah tersangka 13 orang terdiri dari 5 orang dewasa dan 8 orang anak di bawah umur," ungkap Kasat Reskrim sebelumnya, AKP Agung Joko Haryono.
Bentrokan yang melibatkan senjata tajam itu terjadi di beberapa titik, seperti Desa Ngraji Purwodadi hingga Desa Sumberjosari. Polisi juga menyita puluhan senjata berbahaya, dari celurit, samurai, sampai busur panah. Motifnya? Menurut pengakuan pelaku, sekadar untuk menunjukkan eksistensi atau jati diri.
"Ada komunikasi sebelumnya di antara mereka, baik melalui medsos maupun ketemu langsung untuk melakukan perang sarung," jelas AKP Agung.
Para tersangka terancam hukuman berat, yakni Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Menyikapi hal ini, polisi mengimbau keras. Terutama pada orang tua, untuk lebih memperhatikan anak-anaknya. "Ketika anak-anaknya sampai tengah malam tidak pulang, mohon dibantu untuk dicek keberadaannya," pesan Kasat Reskrim.
Imbauan juga ditujukan ke masyarakat luas. Jika melihat ada kelompok yang membawa senjata tajam atau benda berbahaya, segera laporkan ke polisi. "Laporkan pada kepolisian terdekat atau ke Polres Grobogan melalui hotline 110," pungkasnya.
Sebuah permainan yang berawal dari pesan singkat, kini meninggalkan duka yang dalam. Sebuah keluarga kehilangan anaknya, sementara beberapa remaja lainnya harus berhadapan dengan hukum. Semua terjadi dalam sekejap, di sebuah lapangan sepak bola yang gelap, pada suatu malam di bulan Ramadan.
Artikel Terkait
KPK Geledah Rumah Mantan Pj Sekda Pati Terkait Kasus Pemerasan Bupati
Anies Kritik Dinasti Politik dan Desak Evaluasi Aturan Pilkada
NasDem Kalbar Gelar Buka Puasa Bersama Anak Yatim dan Bahas Target Pemilu 2029
Ratusan TKA Ilegal di KEK Galang Batang Soroti Lemahnya Integrasi Data