"Dibenarkan oleh karyawan EG telah terjadi pencurian barang pada hari Rabu, 25 Februari 2026 pukul 22.00 WIB," jelas Made, Jumat (27/2).
Untungnya, kasus ini tidak berlarut-larut. Polisi menyebut pelaku berinisial NS akhirnya mengembalikan semua barang dan membayar ganti rugi senilai kerugian yang ditimbulkan.
"Permasalahan tersebut telah selesai dengan cara barang dikembalikan dan membayar ganti rugi Rp 350 ribu di tempat dengan membuat surat pernyataan dan pelaku kembali pulang," ucap Made.
Jadi, kasus ditutup dengan damai. NS pulang ke rumahnya setelah membuat pernyataan hitam di atas putih. Malam itu di Citayam pun kembali tenang, hanya tinggal cerita tentang wanita dan makanan kucing yang nyaris lolos dari rak minimarket.
Artikel Terkait
Ketua Banggar DPR Tegaskan Dukungan Penuh dan Tanggung Jawab atas Anggaran Makan Bergizi Gratis
Polda Bali Terbitkan Red Notice Interpol untuk 6 WNA Tersangka Penculikan Warga Ukraina
Kemlu Pastikan 43 WNI di Afganistan Aman di Tengah Eskalasi Konflik Pakistan-Taliban
Sekretaris Kabinet Bantah Isu Pengabaian Guru, Sebut Insentif dan Tunjangan Naik