Warga Citayam Tertangkap Curi Sembako, Selesaikan Kasus dengan Ganti Rugi

- Jumat, 27 Februari 2026 | 17:20 WIB
Warga Citayam Tertangkap Curi Sembako, Selesaikan Kasus dengan Ganti Rugi

"Dibenarkan oleh karyawan EG telah terjadi pencurian barang pada hari Rabu, 25 Februari 2026 pukul 22.00 WIB," jelas Made, Jumat (27/2).

Untungnya, kasus ini tidak berlarut-larut. Polisi menyebut pelaku berinisial NS akhirnya mengembalikan semua barang dan membayar ganti rugi senilai kerugian yang ditimbulkan.

"Permasalahan tersebut telah selesai dengan cara barang dikembalikan dan membayar ganti rugi Rp 350 ribu di tempat dengan membuat surat pernyataan dan pelaku kembali pulang," ucap Made.

Jadi, kasus ditutup dengan damai. NS pulang ke rumahnya setelah membuat pernyataan hitam di atas putih. Malam itu di Citayam pun kembali tenang, hanya tinggal cerita tentang wanita dan makanan kucing yang nyaris lolos dari rak minimarket.

Editor: Dewi Ramadhani


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar