"Dibenarkan oleh karyawan EG telah terjadi pencurian barang pada hari Rabu, 25 Februari 2026 pukul 22.00 WIB," jelas Made, Jumat (27/2).
Untungnya, kasus ini tidak berlarut-larut. Polisi menyebut pelaku berinisial NS akhirnya mengembalikan semua barang dan membayar ganti rugi senilai kerugian yang ditimbulkan.
"Permasalahan tersebut telah selesai dengan cara barang dikembalikan dan membayar ganti rugi Rp 350 ribu di tempat dengan membuat surat pernyataan dan pelaku kembali pulang," ucap Made.
Jadi, kasus ditutup dengan damai. NS pulang ke rumahnya setelah membuat pernyataan hitam di atas putih. Malam itu di Citayam pun kembali tenang, hanya tinggal cerita tentang wanita dan makanan kucing yang nyaris lolos dari rak minimarket.
Artikel Terkait
Konsul Jenderal RI San Francisco Dorong Diaspora LPDP Berkontribusi dari Karier Global
ASEAN Desak AS dan Iran Segera Berunding, Jamin Keamanan Selat Hormuz
KPK Tahan Ajudan Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Terkait Kasus Pemerasan
Kemenhan Tegaskan Perjanjian Lintas Udara AS Belum Final, Aturan Ketat Berlaku