Insiden yang sempat viral itu sendiri sungguh mencemaskan. HM disebut-sebut nekat melawan arus lalu lintas. Akibatnya, beberapa kendaraan menjadi korban tabrakan di kawasan yang padat itu. Beruntung, tidak ada korban jiwa yang dilaporkan.
Di sisi lain, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Komaruddin, menyebutkan pasal lain yang juga mengintai tersangka. Yaitu Pasal 311 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
"Untuk pasal 311 Ayat (1), (2), dan (3)," kata Komarudin dalam kesempatan terpisah.
Jadi, selain ancaman pidana dari KUHP, kelakuan ugal-ugalan HM itu juga bakal dijerat dengan UU Lalu Lintas. Sekali mendayung, dua tiga undang-undang terlampaui. Tindakannya jelas membahayakan banyak orang.
Kini, tinggal menunggu proses hukum berikutnya. Masyarakat pun berharap kasus ini jadi pelajaran, agar tidak ada lagi pengendara sembrono yang mengancam keselamatan di jalan raya.
Artikel Terkait
KPK Tahan Kepala Seksi Intelijen Cukai Terkait Uang Rp 5 Miliar dari Kasus Suap
KPK Periksa 12 Kepala Desa Terkait Kasus Pemerasan Bupati Pati
Dua Akses Hutan Kota Cawang Ditutup Permanen Cegah Penyalahgunaan
Kataib Hizbullah Siapkan Milisi Irak untuk Perang Panjang Jika AS Serang Iran