Insiden yang sempat viral itu sendiri sungguh mencemaskan. HM disebut-sebut nekat melawan arus lalu lintas. Akibatnya, beberapa kendaraan menjadi korban tabrakan di kawasan yang padat itu. Beruntung, tidak ada korban jiwa yang dilaporkan.
Di sisi lain, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Komaruddin, menyebutkan pasal lain yang juga mengintai tersangka. Yaitu Pasal 311 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
"Untuk pasal 311 Ayat (1), (2), dan (3)," kata Komarudin dalam kesempatan terpisah.
Jadi, selain ancaman pidana dari KUHP, kelakuan ugal-ugalan HM itu juga bakal dijerat dengan UU Lalu Lintas. Sekali mendayung, dua tiga undang-undang terlampaui. Tindakannya jelas membahayakan banyak orang.
Kini, tinggal menunggu proses hukum berikutnya. Masyarakat pun berharap kasus ini jadi pelajaran, agar tidak ada lagi pengendara sembrono yang mengancam keselamatan di jalan raya.
Artikel Terkait
Prabowo dan Putin Bahas Kemitraan Strategis Indonesia-Rusia di Kremlin
Mantan Hakim Konstitusi Anwar Usman Pingsan di Acara Purnabaktinya
Konektivitas Jalan Nasional dan Tol Terjaga Saat Mudik 2026, Kesenjangan di Kawasan Timur Jadi Tantangan
Kecelakaan Maut di Jalan Bomang, Satu Pengendara Motor Tewas