Kekacauan di Gunung Sahari, Jakarta Pusat, akhirnya menemui titik terang. Pengemudi Toyota Calya hitam yang ugal-ugalan dan memicu tabrakan beruntun itu resmi berstatus tersangka. Pria berinisial HM, 25 tahun, kini mendekam di tahanan Polres Metro Jakarta Pusat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi hal ini kepada awak media di Mabes Polri, Jumat lalu.
"Sudah dilakukan penahanan oleh Polres Metro Jakarta Pusat," ujar Budi.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap HM masih terus berlangsung. Namun, pasal yang akan dijatuhkan sudah jelas. Dia terancam hukuman yang tidak main-main: tujuh tahun penjara.
"Pasal yang disangkakan pasal 30 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang Pasal 391 ayat 2 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," terang Budi lebih rinci.
Artikel Terkait
Prabowo dan Putin Bahas Kemitraan Strategis Indonesia-Rusia di Kremlin
Mantan Hakim Konstitusi Anwar Usman Pingsan di Acara Purnabaktinya
Konektivitas Jalan Nasional dan Tol Terjaga Saat Mudik 2026, Kesenjangan di Kawasan Timur Jadi Tantangan
Kecelakaan Maut di Jalan Bomang, Satu Pengendara Motor Tewas