Di lapangan, tim gabungan menemukan dua unit ekskavator yang masih aktif beroperasi membersihkan lahan. Dua operatornya, berinisial A dan SY, langsung diamankan. Tak hanya mereka, seorang pria berinisial S yang bertindak sebagai pengawas lapangan juga ikut diamankan.
Motifnya jelas: mengubah hutan jadi kebun. Dan semua aktivitas itu berjalan tanpa satu pun dokumen perizinan yang sah.
Setelah melalui penyidikan dan gelar perkara, posisi S kian runyam. Pria itu kini ditetapkan sebagai tersangka. Diduga, dialah yang aktif mengoordinasi dan mengawasi langsung pembukaan lahan ilegal tersebut. Risikonya besar. Atas perbuatannya, ia terancam hukuman penjara maksimal sepuluh tahun plus denda yang bisa mencapai Rp5 miliar.
Kasus di Wajo ini memperlihatkan betapa penegakan hukum di sektor kehutanan terus digencarkan. Di sisi lain, ini juga jadi peringatan keras bagi siapa saja yang masih berniat merusak kawasan hutan demi keuntungan sesaat.
Artikel Terkait
Sinkhole Menganga di Kuningan, Jalan Penghubung Ciawigebang-Cihaur Lumpuh Total
Jokowi Peringatkan Pentingnya Kedaulatan AI dalam 5-15 Tahun ke Depan
Mulai 2026, Pendaftaran SKCK Bisa Dilakukan Secara Online
Hillary Clinton Bantah Kenal Jeffrey Epstein dalam Dengar Pendapat Tertutup Kongres