Harga Emas Antam Naik Rp6.000 per Gram, Disertai Rincian Pajak Jual-Beli

- Jumat, 27 Februari 2026 | 09:45 WIB
Harga Emas Antam Naik Rp6.000 per Gram, Disertai Rincian Pajak Jual-Beli

Berikut rincian harga berbagai pecahan emas batangan Antam berdasarkan data terbaru:

  • 0,5 gram: Rp1.572.500
  • 1 gram: Rp3.045.000
  • 2 gram: Rp6.030.000
  • 3 gram: Rp9.020.000
  • 5 gram: Rp15.000.000
  • 10 gram: Rp29.945.000
  • 25 gram: Rp74.737.000
  • 50 gram: Rp149.395.000
  • 100 gram: Rp298.712.000
  • 250 gram: Rp746.515.000
  • 500 gram: Rp1.492.820.000
  • 1.000 gram: Rp2.985.600.000

Di sisi lain, untuk pembelian emas batangan juga ada ketentuan pajaknya. Masih berdasarkan PMK yang sama, pembeli dikenai PPh 22 sebesar 0,45% (jika ber-NPWP) atau 0,9% (untuk non-NPWP). Setiap transaksi pembelian akan dilengkapi dengan bukti potong PPh 22 sebagai lampiran.

Jadi, buat yang mau transaksi, baik beli ataupun jual kembali, perlu memperhitungkan faktor pajak ini. Biar nggak kaget saat nominalnya ternyata berbeda dari harga dasar yang terpampang.

Editor: Erwin Pratama


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar