Berikut rincian harga berbagai pecahan emas batangan Antam berdasarkan data terbaru:
- 0,5 gram: Rp1.572.500
- 1 gram: Rp3.045.000
- 2 gram: Rp6.030.000
- 3 gram: Rp9.020.000
- 5 gram: Rp15.000.000
- 10 gram: Rp29.945.000
- 25 gram: Rp74.737.000
- 50 gram: Rp149.395.000
- 100 gram: Rp298.712.000
- 250 gram: Rp746.515.000
- 500 gram: Rp1.492.820.000
- 1.000 gram: Rp2.985.600.000
Di sisi lain, untuk pembelian emas batangan juga ada ketentuan pajaknya. Masih berdasarkan PMK yang sama, pembeli dikenai PPh 22 sebesar 0,45% (jika ber-NPWP) atau 0,9% (untuk non-NPWP). Setiap transaksi pembelian akan dilengkapi dengan bukti potong PPh 22 sebagai lampiran.
Jadi, buat yang mau transaksi, baik beli ataupun jual kembali, perlu memperhitungkan faktor pajak ini. Biar nggak kaget saat nominalnya ternyata berbeda dari harga dasar yang terpampang.
Artikel Terkait
Putin Sambut Prabowo di Kremlin, Soroti Arti Penting Kunjungan di Tengah Gejolak Global
Warga Malaysia Diserahkan ke Kejaksaan Terkait 99.600 Pil Happy Five di Dumai
Partisipasi Anambas di Popda Kepri 2026 Terancam Gagal Akibat Kekosongan Anggaran
DPR Tegaskan Tak Ada Akses Bebas bagi Pesawat Militer Asing di Ruang Udara Indonesia