Harga emas Antam pagi ini menunjukkan tren positif. Pantauan dari laman Logam Mulia di Jakarta, Jumat sekitar pukul sembilan pagi, mencatat kenaikan sebesar Rp6.000 per gram. Angkanya bergerak dari posisi sebelumnya Rp3.039.000 menjadi Rp3.045.000.
Tak cuma harga jual, nilai beli kembali atau buyback-nya juga ikut merangkak naik. Kini, Antam membeli kembali emas batangannya di harga Rp2.824.000 untuk setiap gramnya. Meski begitu, perlu diingat bahwa angka-angka ini sifatnya dinamis dan bisa berubah sewaktu-waktu.
Nah, untuk urusan pajak, ada beberapa ketentuan yang berlaku. Transaksi jual-beli emas batangan ini dikenai potongan pajak, merujuk pada aturan dalam PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Aturan ini mencakup semua jenis emas, mulai dari yang kecil 1 gram sampai yang gede 1 kilogram.
Khusus untuk penjualan kembali ke PT Antam dengan nilai di atas Rp10 juta, bakal kena Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besarannya 1,5% bagi yang punya NPWP. Kalau nggak punya, tarifnya jadi dua kali lipat, yaitu 3%. Potongan ini langsung dipotong dari total nilai buyback.
Artikel Terkait
Putin Sambut Prabowo di Kremlin, Soroti Arti Penting Kunjungan di Tengah Gejolak Global
Warga Malaysia Diserahkan ke Kejaksaan Terkait 99.600 Pil Happy Five di Dumai
Partisipasi Anambas di Popda Kepri 2026 Terancam Gagal Akibat Kekosongan Anggaran
DPR Tegaskan Tak Ada Akses Bebas bagi Pesawat Militer Asing di Ruang Udara Indonesia