Majelis punya pertimbangan sendiri dalam memutuskan hukuman yang cukup berat ini. Di satu sisi, perbuatan Kerry dinilai merugikan dan tak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi. Itu poin yang memberatkan.
Namun begitu, ada juga hal yang meringankan. Kerry dianggap masih bersih dari catatan kriminal sebelumnya, dan ia punya tanggungan keluarga.
Menariknya, putusan ini tidak bulat seratus persen. Hakim anggota, Mulyono Dwi Purwanto, punya pendapat berbeda. Ia menyatakan dissenting opinion.
Keraguan Mulyono terletak pada prosedur penghitungan kerugian negara. Menurutnya, cara menghitung angka kerugian dalam kasus ini masih patut dipertanyakan.
Artikel Terkait
Harga Emas Antam Naik Rp6.000 per Gram, Disertai Rincian Pajak Jual-Beli
Ibas Sebut Irigasi Rusak Ancam Kedaulatan Pangan Nasional
Bareskrim Tangkap Bandar Sabu Buronan NTB yang Hendak Kabur ke Malaysia
Kecelakaan Beruntun di Sumedang Pagi Buta, Delapan Orang Luka-luka