Majelis punya pertimbangan sendiri dalam memutuskan hukuman yang cukup berat ini. Di satu sisi, perbuatan Kerry dinilai merugikan dan tak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi. Itu poin yang memberatkan.
Namun begitu, ada juga hal yang meringankan. Kerry dianggap masih bersih dari catatan kriminal sebelumnya, dan ia punya tanggungan keluarga.
Menariknya, putusan ini tidak bulat seratus persen. Hakim anggota, Mulyono Dwi Purwanto, punya pendapat berbeda. Ia menyatakan dissenting opinion.
Keraguan Mulyono terletak pada prosedur penghitungan kerugian negara. Menurutnya, cara menghitung angka kerugian dalam kasus ini masih patut dipertanyakan.
Artikel Terkait
Pemutakhiran Data Bansos 2026: 11.014 Keluarga Dicoret, 25.665 Ditambahkan
Kemensos Gandeng Perusahaan Jepang Siapkan Lulusan Sekolah Rakyat Jadi Caregiver
AS dan Indonesia Tingkatkan Kerja Sama Pertahanan Jadi Kemitraan Utama
Prabowo dan Putin Sepakati Percepatan Kerja Sama Strategis di Moskow