Muhamad Kerry Adrianto Riza, anak buron Riza Chalid, akhirnya harus mendekam di penjara. Kasus korupsi tata kelola minyak mentah itu berakhir dengan vonis 15 tahun penjara untuknya. Tidak hanya itu, pengadilan juga memutuskan ia harus membayar uang pengganti yang jumlahnya fantastis: hampir Rp 2,9 triliun.
Ketua majelis hakim, MURIANETWORK.COM Kusuma Aji, membacakan putusan itu dengan tegas di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat lalu.
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 2.905.420.003.854, subsider 5 tahun kurungan," ujarnya.
Selain hukuman pokok itu, ada denda Rp 1 miliar yang harus dilunasi Kerry dalam waktu satu bulan. Kalau butuh, bisa diperpanjang satu bulan lagi setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Tapi konsekuensinya jelas: jika denda tak dibayar, harta bendanya bakal disita dan dilelang negara.
"Dalam hal hasil penyitaan atau pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 190 hari," tambah hakim.
Artikel Terkait
Harga Emas Antam Naik Rp6.000 per Gram, Disertai Rincian Pajak Jual-Beli
Ibas Sebut Irigasi Rusak Ancam Kedaulatan Pangan Nasional
Bareskrim Tangkap Bandar Sabu Buronan NTB yang Hendak Kabur ke Malaysia
Kecelakaan Beruntun di Sumedang Pagi Buta, Delapan Orang Luka-luka