Sidang Maraton 12 Jam, 9 Eks Petinggi Pertamina dan Mitra Divonis 9-15 Tahun Penjara

- Jumat, 27 Februari 2026 | 05:45 WIB
Sidang Maraton 12 Jam, 9 Eks Petinggi Pertamina dan Mitra Divonis 9-15 Tahun Penjara

Namun begitu, sidang belum usai. Puncak ketegangan justru baru datang di klaster ketiga, yang dimulai lewat tengah malam, pukul dua pagi. Tiga terdakwa terakhir yang diadili adalah pihak dari perusahaan mitra: Muhammad Kerry Andrianto Riza (pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa), Gading Ramadhan Juedo (Komisaris PT PMKA), dan Dimas Werhaspati (Komisaris PT JMN).

Vonisme di sini jauh lebih keras. Kerry, yang disebut-sebut sebagai anak dari figur tertentu, divonis 15 tahun penjara. Gading dan Dimas masing-masing mendapat 14 tahun. Denda Rp1 miliar subsider 190 hari juga tetap berlaku untuk mereka.

Khusus untuk Kerry, ada hukuman tambahan yang fantastis. Ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,9 triliun. Jumlah yang sulit dibayangkan itu punya konsekuensi serius: bila tak bisa melunasinya, masa tahanannya akan bertambah lima tahun.

Sidang yang melelahkan itu akhirnya berakhir saat kota masih gelap. Sembilan vonis telah dibacakan, menandai babak baru dari kasus korupsi yang menyedot perhatian publik ini. Kini, tinggal menunggu apakah para terpidana akan menerima atau mengajukan banding.

Editor: Lia Putri


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar