Namun begitu, sidang belum usai. Puncak ketegangan justru baru datang di klaster ketiga, yang dimulai lewat tengah malam, pukul dua pagi. Tiga terdakwa terakhir yang diadili adalah pihak dari perusahaan mitra: Muhammad Kerry Andrianto Riza (pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa), Gading Ramadhan Juedo (Komisaris PT PMKA), dan Dimas Werhaspati (Komisaris PT JMN).
Vonisme di sini jauh lebih keras. Kerry, yang disebut-sebut sebagai anak dari figur tertentu, divonis 15 tahun penjara. Gading dan Dimas masing-masing mendapat 14 tahun. Denda Rp1 miliar subsider 190 hari juga tetap berlaku untuk mereka.
Khusus untuk Kerry, ada hukuman tambahan yang fantastis. Ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,9 triliun. Jumlah yang sulit dibayangkan itu punya konsekuensi serius: bila tak bisa melunasinya, masa tahanannya akan bertambah lima tahun.
Sidang yang melelahkan itu akhirnya berakhir saat kota masih gelap. Sembilan vonis telah dibacakan, menandai babak baru dari kasus korupsi yang menyedot perhatian publik ini. Kini, tinggal menunggu apakah para terpidana akan menerima atau mengajukan banding.
Artikel Terkait
Bareskrim Bongkar Sindikat SMS Blast E-Tilang Palsu yang Dikendalikan WN China
Pemerintah Usulkan Penghentian Ekspansi Alfamart dan Indomaret di Desa
Mobil Listrik Tabrak Separator Busway, Lalu Lintas Gatot Subroto ke Kuningan Tersendat
KrisFlyer Singapore Airlines Tembus 10 Juta Anggota, Kini Fokus pada Ekosistem Gaya Hidup