Pengadilan Vonis 15 Tahun Penjara untuk Anak Riza Chalid atas Korupsi Minyak Rugikan Negara Rp285 Triliun

- Jumat, 27 Februari 2026 | 05:15 WIB
Pengadilan Vonis 15 Tahun Penjara untuk Anak Riza Chalid atas Korupsi Minyak Rugikan Negara Rp285 Triliun

Secara hukum, perbuatan Kerry melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP, yang dikaitkan dengan UU Pemberantasan Korupsi. Majelis hakim menilai tindakannya ini sangat merugikan dan jelas-jelas tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi. Itu yang memberatkan vonisnya.

Meski begitu, ada juga pertimbangan yang meringankan. Kerry dianggap belum pernah tersangkut kasus hukum sebelumnya dan masih punya tanggungan keluarga. Hal itu sedikit berpengaruh pada keputusan akhir.

Di sisi lain, sidang putusan juga menjerat dua orang lainnya. Mereka adalah Gading Ramadhan Juedo, Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA), dan Dimas Werhaspati, Komisaris PT JMN. Keduanya masing-masing divonis 13 tahun penjara plus denda Rp1 miliar.

Menariknya, vonis untuk ketiganya ternyata lebih ringan dari tuntutan jaksa. Awalnya, jaksa menuntut Kerry 18 tahun penjara, denda Rp2 miliar, plus uang pengganti yang fantastis: Rp10,4 triliun. Sementara Gading dan Dimas masing-masing dituntut 16 tahun penjara.

Untuk uang pengganti, tuntutan terhadap kedua komisaris itu juga tidak main-main. Gading dituntut bayar Rp1,17 triliun, sementara Dimas diharuskan membayar 11,09 juta dolar AS ditambah Rp1 triliun. Jika tidak bisa, ancamannya adalah pidana tambahan delapan tahun penjara.

Putusan ini menutup satu babak panjang persidangan kasus korupsi sektor energi yang menyita perhatian publik. Meski vonisnya sudah dijatuhkan, gelombang efeknya masih akan terus terasa.

Editor: Dewi Ramadhani


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar