Secara hukum, perbuatan Kerry melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP, yang dikaitkan dengan UU Pemberantasan Korupsi. Majelis hakim menilai tindakannya ini sangat merugikan dan jelas-jelas tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi. Itu yang memberatkan vonisnya.
Meski begitu, ada juga pertimbangan yang meringankan. Kerry dianggap belum pernah tersangkut kasus hukum sebelumnya dan masih punya tanggungan keluarga. Hal itu sedikit berpengaruh pada keputusan akhir.
Di sisi lain, sidang putusan juga menjerat dua orang lainnya. Mereka adalah Gading Ramadhan Juedo, Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA), dan Dimas Werhaspati, Komisaris PT JMN. Keduanya masing-masing divonis 13 tahun penjara plus denda Rp1 miliar.
Menariknya, vonis untuk ketiganya ternyata lebih ringan dari tuntutan jaksa. Awalnya, jaksa menuntut Kerry 18 tahun penjara, denda Rp2 miliar, plus uang pengganti yang fantastis: Rp10,4 triliun. Sementara Gading dan Dimas masing-masing dituntut 16 tahun penjara.
Untuk uang pengganti, tuntutan terhadap kedua komisaris itu juga tidak main-main. Gading dituntut bayar Rp1,17 triliun, sementara Dimas diharuskan membayar 11,09 juta dolar AS ditambah Rp1 triliun. Jika tidak bisa, ancamannya adalah pidana tambahan delapan tahun penjara.
Putusan ini menutup satu babak panjang persidangan kasus korupsi sektor energi yang menyita perhatian publik. Meski vonisnya sudah dijatuhkan, gelombang efeknya masih akan terus terasa.
Artikel Terkait
KrisFlyer Singapore Airlines Tembus 10 Juta Anggota, Kini Fokus pada Ekosistem Gaya Hidup
Mahasiswi Diserang Saat Tunggu Sidang Skripsi di UIN Suska Pekanbaru
Anak Buron Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 2,9 Triliun
Kemenkumham Tegaskan Anak DS Tetap WNI, Unggahan Instagram Dinilai Langgar Hak Anak