Muhamad Kerry Adrianto Riza, anak buronan Riza Chalid, akhirnya mendengar vonisnya. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara baginya, Jumat (27/2/2026) lalu. Putusan ini mengukuhkan keterlibatannya dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah yang menggemparkan itu.
Ketua majelis hakim, MURIANETWORK.COM Kusuma Aji, dengan suara tegas menyatakan Kerry terbukti bersalah.
Tak hanya kurungan, terpidana juga wajib membayar denda Rp 1 miliar. Batas waktunya satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dengan kemungkinan perpanjangan satu bulan lagi. Kalau tak dibayar? Kekayaannya bakal disita dan dilelang. Jika hasil lelang tak cukup, hukuman tambahan 190 hari penjara menunggu.
Lalu, ada lagi. Kerry harus mengembalikan uang pengganti yang nilainya fantastis: hampir Rp 2,9 triliun. Gagal melunasi, ia harus bersiap menjalani pidana tambahan lima tahun.
Di sisi lain, majelis hakim punya pertimbangan. Hal memberatkan, perbuatan Kerry dinilai merongrong upaya pemerintah memberantas korupsi. Sementara sisi lain kehidupan pribadinya dianggap meringankan: ia belum pernah dihukum dan masih punya tanggungan keluarga.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, JPU meminta 18 tahun penjara plus denda Rp 1 miliar, serta uang pengganti yang jauh lebih besar: Rp 13,4 triliun.
Artikel Terkait
Wakil Ketua DPR Prihatin, 6 Kepala Daerah Ditangkap KPK Sejak Awal 2026
Survei Poltracking: 74,1% Publik Puas dengan Kinerja Pemerintahan Prabowo-Gibran
Mendagri Imbau Daerah di Sumut Salurkan Dana Hibah ke Aceh yang Terdampak Bencana
AS Blokade Selat Hormuz Usai Perundingan dengan Iran Gagal