Sidang Korupsi Minyak Mentah Berlanjut hingga Dini Hari, Enam Eks Petinggi Pertamina Divonis 9-10 Tahun Penjara

- Jumat, 27 Februari 2026 | 02:10 WIB
Sidang Korupsi Minyak Mentah Berlanjut hingga Dini Hari, Enam Eks Petinggi Pertamina Divonis 9-10 Tahun Penjara

Hampir pukul setengah dua pagi, ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta masih terang benderang. Sidang vonis untuk kasus korupsi tata kelola minyak mentah ini ternyata berjalan sangat panjang, menembus batas tengah malam. Ada sembilan orang yang menunggu nasibnya diputuskan malam itu.

Pantauan di lokasi menunjukkan, hingga lewat pukul satu dini hari, prosesnya belum juga usai. Dari sembilan terdakwa, baru enam yang selesai mendengar vonis dari majelis hakim. Sidang masih harus menyelesaikan tiga nama lagi.

Ketiganya adalah Muhamad Kerry Adrianto Riza, yang disebut sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa. Lalu ada Dimas Werhaspati, sang komisaris. Serta Gading Ramadhan Joedo, yang menjabat sebagai Komisaris PT Jenggala Maritim dan juga Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak. Mereka masih harus menunggu giliran.

Suasana di luar ruang sidang cukup tebal. Lobby pengadilan masih dipenuhi kerumunan pendukung para terdakwa. Mereka tampak kompak, sebagian besar mengenakan kemeja putih, menunggu dengan harap-harap cemas.

Majelis hakim sudah memutuskan. Enam terdakwa pertama dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan. Mereka dinyatakan terlibat dalam tindak pidana korupsi.

Klaster pertama yang diumumkan melibatkan mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga. Ada Riva Siahaan, eks Direktur Utama. Lalu Maya Kusmaya, mantan Direktur Pemasaran. Serta Edward Corne, yang sebelumnya menjabat sebagai VP Trading Operations.

Editor: Erwin Pratama


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar