Sidang Korupsi Minyak Mentah Berlanjut hingga Dini Hari, Enam Eks Petinggi Pertamina Divonis 9-10 Tahun Penjara

- Jumat, 27 Februari 2026 | 02:10 WIB
Sidang Korupsi Minyak Mentah Berlanjut hingga Dini Hari, Enam Eks Petinggi Pertamina Divonis 9-10 Tahun Penjara

Setelah itu, sidang langsung dilanjutkan ke klaster kedua. Kali ini untuk tiga mantan pejabat dari anak perusahaan Pertamina lainnya. Mereka adalah Sani Dinar Saifuddin (eks Direktur PT Kilang Pertamina Internasional), Yoki Firnandi (eks Dirut PT Pertamina International Shipping), dan Agus Purwono (eks VP di PT Kilang Pertamina Internasional).

Inilah hukuman yang dijatuhkan kepada mereka:

Riva Siahaan dan Maya Kusmaya masing-masing mendapat 9 tahun penjara. Denda untuk keduanya sebesar Rp 1 miliar, dengan ancaman kurungan 190 hari jika tak membayar.

Edward Corne dihukum lebih berat: 10 tahun penjara. Denda dan ancaman subsidernya sama, Rp 1 miliar dan 190 hari kurungan.

Di klaster kedua, Sani Dinar Saifuddin dan Yoki Firnandi divonis 9 tahun penjara plus denda Rp 1 miliar. Sementara Agus Purwono, seperti Edward Corne, mendapat vonis 10 tahun penjara dengan besaran denda yang serupa.

Sidang malam itu masih punya pekerjaan. Tiga nama terakhir masih mengantre vonis, sementara jarum jam terus bergerak maju.

Editor: Erwin Pratama


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar