Setelah itu, sidang langsung dilanjutkan ke klaster kedua. Kali ini untuk tiga mantan pejabat dari anak perusahaan Pertamina lainnya. Mereka adalah Sani Dinar Saifuddin (eks Direktur PT Kilang Pertamina Internasional), Yoki Firnandi (eks Dirut PT Pertamina International Shipping), dan Agus Purwono (eks VP di PT Kilang Pertamina Internasional).
Inilah hukuman yang dijatuhkan kepada mereka:
Riva Siahaan dan Maya Kusmaya masing-masing mendapat 9 tahun penjara. Denda untuk keduanya sebesar Rp 1 miliar, dengan ancaman kurungan 190 hari jika tak membayar.
Edward Corne dihukum lebih berat: 10 tahun penjara. Denda dan ancaman subsidernya sama, Rp 1 miliar dan 190 hari kurungan.
Di klaster kedua, Sani Dinar Saifuddin dan Yoki Firnandi divonis 9 tahun penjara plus denda Rp 1 miliar. Sementara Agus Purwono, seperti Edward Corne, mendapat vonis 10 tahun penjara dengan besaran denda yang serupa.
Sidang malam itu masih punya pekerjaan. Tiga nama terakhir masih mengantre vonis, sementara jarum jam terus bergerak maju.
Artikel Terkait
Kaesang Buka Safari Ramadan PSI dengan Kunjungan ke Dua Ponpes di Pandeglang
Anak Buronan Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 2,9 Triliun
Pertamina Pastikan Stok dan Kualitas Avtur Aman Jelang Idulfitri
Herdman Pertimbangkan Pemain Indonesia Timur yang On-fire untuk FIFA Series 2026