Di Gedung Nusantara V, kompleks parlemen Jakarta, ada sebuah langkah konkret yang dilakukan hari ini. Setjen MPR RI secara resmi menyerahkan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) untuk tahun 2025. Prosesnya tak lagi manual, melainkan melalui aplikasi ESR milik KemenPANRB. Ini bukan sekadar urusan teknis, lho. Bagi pimpinan, momen ini punya makna yang jauh lebih dalam.
Plt. Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah, dengan tegas menyatakan bahwa laporan ini jauh dari kesan rutinitas belaka. Di hadapan para staf di Ruang Delegasi, ia menegaskan bahwa dokumen tersebut adalah bentuk pertanggungjawaban atas setiap rupiah anggaran negara yang digunakan.
Ucap Siti Fauziah dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/2/2026).
Menurutnya, penyusunan LKIP memang diwajibkan oleh sejumlah peraturan, seperti Perpres Nomor 29 Tahun 2014. Namun begitu, esensinya lebih dari itu. Laporan ini berfungsi sebagai alat ukur transparansi, cermin efektivitas kerja birokrasi, dan yang terpenting, bahan evaluasi untuk perbaikan di masa depan. Ia berharap laporan ini bisa memantik tiga hal: birokrasi yang lebih bersih, arah perbaikan yang tepat, serta transformasi pelayanan publik lewat digitalisasi.
tambahnya.
Artikel Terkait
Sidang Korupsi Minyak Mentah Berlanjut hingga Dini Hari, Enam Eks Petinggi Pertamina Divonis 9-10 Tahun Penjara
Kemenag-British Council Latih 613 Guru Bahasa Inggris Madrasah
Prabowo Berbuka Puasa Bersama Seluruh Pemimpin Uni Emirat Arab di Abu Dhabi
Masjid Jami Koba: Saksi Bisu Sejarah di Balik Renovasi Megah