Memang, Menteri Sosial Saifullah Yusuf sendiri mengakui satu hari sebelumnya bahwa sosialisasi penghentian PBI JKN ini masih minim. Pemerintah memberi masa tenggang hingga 25 Februari untuk pengajuan keberatan. Namun begitu, bagi Derta, akar masalahnya lebih dalam dari sekadar sosialisasi yang kurang.
Saat ini Kementerian Sosial dan BPS memang sedang melakukan verifikasi lapangan. Tahap awal difokuskan pada lebih dari 106 ribu pasien penyakit kronis, dengan target selesai pertengahan Maret nanti. Tahap kedua baru menyusul setelah Lebaran, menyasar 11 juta peserta yang dinonaktifkan.
"Langkah verifikasi itu bagus, tapi coba bayangkan pasien yang butuh cuci darah dua kali seminggu," ujar Derta dengan nada prihatin. "Mereka tidak punya waktu untuk menunggu. Taruhannya nyawa."
Karena itu, ia pun memberikan sejumlah rekomendasi. Pertama, layanan bagi pasien kronis dan gawat darurat harus tetap jalan, meski status administrasinya masih dalam proses verifikasi. Biayanya harus dijamin pemerintah, pusat maupun daerah, untuk sementara waktu.
Kedua, penonaktifan massal tanpa pemberitahuan jelas harus dihentikan. Daftar calon peserta yang akan dinonaktifkan wajib diumumkan hingga level RT/RW, dengan masa transisi yang jelas. Validasi data juga harus melibatkan pendamping sosial dan pengurus lingkungan, agar lebih sesuai kondisi riil warga.
Di tingkat daerah, ia mendorong pemkab dan pemkot menyiapkan skema darurat lewat APBD. Tujuannya, menanggung sementara warga terdampak yang sedang proses reaktivasi seperti yang sedang diupayakan Pemkot Bengkulu.
"Jangan pusingkan warga yang sedang sakit dengan urusan administrasi berbelit," tegasnya. "Dinas Sosial dan faskes harus bersinergi. Proses reaktivasi harus dimudahkan, bahkan bisa difasilitasi langsung dari rumah sakit tempat pasien dirawat."
Di sisi lain, Derta mengakui pembaruan DTSEN adalah amanat Inpres No. 4 Tahun 2025 untuk menciptakan satu data nasional yang akurat. Hanya saja, ia mengingatkan, akurasi di atas kertas tidak boleh mengorbankan akses layanan kesehatan warga miskin.
"Kami mengajak semua pihak pemerintah pusat, daerah, DPR, BPJS Kesehatan untuk duduk bersama cari solusi permanen," pungkasnya.
"Jangan sampai ada lagi warga kita yang meninggal hanya karena statusnya 'nonaktif' di sistem, sementara faktanya mereka masih hidup dalam kemiskinan. Keselamatan rakyat harus jadi hukum tertinggi."
Artikel Terkait
Masjid Jami Koba: Saksi Bisu Sejarah di Balik Renovasi Megah
Jadwal Imsak dan Waktu Salat untuk Jayapura Hari Ini, 27 Februari 2026
Donny Warmerdam Akhirnya Kembali Bermain Setelah Cedera 6 Bulan
Gempa Magnitudo 4,1 Guncang Laut di Maluku Barat Daya