Di Ponorogo, Jawa Timur, polisi baru saja meringkus sepasang suami istri. Usia pernikahan mereka bahkan belum genap seminggu. Kasusnya? Pencurian sepeda motor.
Menurut keterangan polisi, pasangan berinisial MRA (23) dan AS (26) ini melakukan aksinya pada 24 Januari lalu. Yang menarik, dua hari setelah mencuri, mereka justru melangsungkan pernikahan. Penangkapan baru terjadi pada 28 Januari, atau tepat dua hari pasca akad nikah berlangsung.
Kapolres Ponorogo, AKPB Andin Wisno Sudibyo, membenarkan kronologi ini.
"Benar, keduanya melakukan pencurian sebelum menikah. Saat beraksi statusnya masih pacaran," ujar Andin.
Dari penyelidikan, motor hasil curian itu sudah dijual ke pasar gelap di Surabaya. Uangnya, diduga kuat, dipakai untuk menutupi kebutuhan sehari-hari sekaligus membiayai pesta pernikahan mereka sendiri. Sungguh sebuah awal rumah tangga yang kelam.
Artikel Terkait
Avian Brands Catat Pendapatan Rp8,1 Triliun dan Laba Bersih Rp1,7 Triliun di 2025
Satpolairud Bengkalis Bagikan Perlengkapan Sekolah untuk Anak Pesisir Muntai
Satgas Pangan Lakukan 28.270 Kali Pemantauan Jelang Hari Besar Keagamaan 2026
Kemensos Salurkan Bantuan Rp 2,07 Miliar untuk Korban Bencana di Bener Meriah