Menjelang Idulfitri, tradisi ‘perang’ dapat uang baru sudah mulai terasa. Untungnya, Bank Indonesia punya solusi praktis. Melalui program SERAMBI (Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idulfitri), masyarakat bisa menukar uang lewat platform PINTAR BI. Caranya cukup mudah, tinggal pesan sesuai jadwal yang ditetapkan untuk wilayah masing-masing. Jadi, nggak perlu lagi berdesakan di bank.
Jadwal THR: Menaker Ingatkan Batas Waktu
Soal Tunjangan Hari Raya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli kembali mengingatkan aturan mainnya. Pemberian THR dari perusahaan ke pekerja punya batas waktu yang jelas: paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran (H-7). Regulasi ini masih mengacu pada aturan lama yang tetap berlaku. Jadi, perusahaan harus mematuhinya.
“Pemberian THR masih mengacu pada regulasi lama, yaitu selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri,” tegas Yassierli.
Kabar Baik untuk Driver Ojol: THR Dijamin Cair
Nah, buat para pengemudi ojek online, ada kabar menggembirakan. Menaker Yassierli memastikan mereka akan mendapat THR atau Bonus Hari Raya tahun ini. Sama seperti pekerja lainnya, pencairannya juga dijamin paling lambat H-7 Lebaran. Pastinya, ini jadi angin segar bagi para driver yang menantikan tambahan dana menjelang hari raya.
Artikel Terkait
The Meru Sanur Raih Dua Penghargaan Bergengsi Tatler Best Indonesia 2026
Pemerintah Apresiasi Meta, Beri Catatan Merah untuk Google Soal Perlindungan Anak
Gubernur Jakarta Tegas Tanggapi Video Pemalakan Sopir Bajaj di Tanah Abang
LPS Soroti Tingkat Bunga Simpanan Bank Masih di Atas Batas, Kredit pun Sulit Turun