Taspen Tegaskan Tak Ada Kenaikan Gaji Pensiun, Menaker Ingatkan Batas Waktu THR

- Kamis, 26 Februari 2026 | 08:45 WIB
Taspen Tegaskan Tak Ada Kenaikan Gaji Pensiun, Menaker Ingatkan Batas Waktu THR

Menjelang Idulfitri, tradisi ‘perang’ dapat uang baru sudah mulai terasa. Untungnya, Bank Indonesia punya solusi praktis. Melalui program SERAMBI (Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idulfitri), masyarakat bisa menukar uang lewat platform PINTAR BI. Caranya cukup mudah, tinggal pesan sesuai jadwal yang ditetapkan untuk wilayah masing-masing. Jadi, nggak perlu lagi berdesakan di bank.

Jadwal THR: Menaker Ingatkan Batas Waktu

Soal Tunjangan Hari Raya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli kembali mengingatkan aturan mainnya. Pemberian THR dari perusahaan ke pekerja punya batas waktu yang jelas: paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran (H-7). Regulasi ini masih mengacu pada aturan lama yang tetap berlaku. Jadi, perusahaan harus mematuhinya.

“Pemberian THR masih mengacu pada regulasi lama, yaitu selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri,” tegas Yassierli.

Kabar Baik untuk Driver Ojol: THR Dijamin Cair

Nah, buat para pengemudi ojek online, ada kabar menggembirakan. Menaker Yassierli memastikan mereka akan mendapat THR atau Bonus Hari Raya tahun ini. Sama seperti pekerja lainnya, pencairannya juga dijamin paling lambat H-7 Lebaran. Pastinya, ini jadi angin segar bagi para driver yang menantikan tambahan dana menjelang hari raya.

Editor: Agus Setiawan


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar