“Saat ini korban sudah membuat laporan ke Polrestro Jakbar dan dalam penanganan oleh Satreskrim Jakbar,” ujar Budi, Senin lalu.
Ia menambahkan, “Begitu juga si terlapor, pelaku yang melakukan penganiayaan, juga membuat laporan polisi. Mereka merasa terancam dan diancam perusakan jika tidak berhenti main drum yang dianggap mengganggu.”
Budi menegaskan polisi akan mengusut tuntas. Setiap laporan dari warga, katanya, adalah hak yang dilindungi.
“Pihak kepolisian menerima laporan semua warga. Itu hak mutlak. Tidak ada pandang bulu, asalkan terpenuhi unsur pidana, ada alat bukti, dan saksi,” imbuhnya.
Kini, kasus sederhana yang berawal dari kebisingan itu telah berubah jadi urusan hukum yang rumit. Kedua pihak menunggu proses penyelidikan lebih lanjut.
Artikel Terkait
Perundingan AS-Iran di Islamabad Buntu, Nasib Gencatan Senjata Dipertanyakan
Ayah Tunanetra di Boyolali Hidupi Anak dari Jualan Cilok, Anak Kedua Dapat Sekolah Gratis
Higgs Games Indonesia Gelar Turnamen Domino Rp200 Juta di Surabaya 2026
Pria Tak Dikenal Ditemukan Tewas dengan Luka Leher di Sungai Mrican Jombang