“Saat ini korban sudah membuat laporan ke Polrestro Jakbar dan dalam penanganan oleh Satreskrim Jakbar,” ujar Budi, Senin lalu.
Ia menambahkan, “Begitu juga si terlapor, pelaku yang melakukan penganiayaan, juga membuat laporan polisi. Mereka merasa terancam dan diancam perusakan jika tidak berhenti main drum yang dianggap mengganggu.”
Budi menegaskan polisi akan mengusut tuntas. Setiap laporan dari warga, katanya, adalah hak yang dilindungi.
“Pihak kepolisian menerima laporan semua warga. Itu hak mutlak. Tidak ada pandang bulu, asalkan terpenuhi unsur pidana, ada alat bukti, dan saksi,” imbuhnya.
Kini, kasus sederhana yang berawal dari kebisingan itu telah berubah jadi urusan hukum yang rumit. Kedua pihak menunggu proses penyelidikan lebih lanjut.
Artikel Terkait
Ketua Komisi III Bantah Intervensi DPR dalam Kasus Sabu Dua Ton Batam
Raja Abdullah II Antar Langsung Prabowo hingga ke Pesawat di Amman
Polisi Ungkap Pencurian Motor yang Dibekali Senjata Api Rakitan di Pulogadung
Ramadan dan Risiko Kecelakaan Spiritual dalam Ibadah Puasa