MALUKU – Proses hukum terhadap Bripda MS, anggota Brimob Polda Maluku yang diduga menganiaya hingga menyebabkan kematian, memasuki babak baru. Setelah dipecat tidak dengan hormat, penyidik kini telah melimpahkan berkas perkara pidana ke Kejaksaan Negeri Tual.
Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Jonny Edison Isir, tersangka dijerat dengan pasal berlapis. “Pelaku dikenakan UU Perlindungan Anak dan KUHP tentang penganiayaan yang berakibat kematian,” jelasnya.
Ancaman hukumannya pun tak main-main: maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 3 miliar.
Nah, saat ini berkasnya sedang dikaji oleh jaksa. Mereka akan menilai kelengkapan secara formil dan materiil. Kalau sudah dinyatakan lengkap, tersangka akan segera diserahkan ke pengadilan untuk disidang.
Artikel Terkait
LPDP Masih Hitung Jumlah Pengembalian Dana Beasiswa dari Alumni yang Viral
SIM Keliling Kembali Beroperasi di Lima Titik Jakarta untuk Perpanjang SIM A dan C
Kartu Merah VAR untuk Kelly Picu Kekalahan Juventus di Liga Champions
Inisiator Papua Connection Kecam Serangan KKB terhadap Guru dan Tenaga Kesehatan sebagai Teror Kemanusiaan