BSKDN Perkuat Peran Analis Kebijakan sebagai Think Tank Daerah

- Rabu, 25 Februari 2026 | 20:45 WIB
BSKDN Perkuat Peran Analis Kebijakan sebagai Think Tank Daerah

Yusharto juga menyoroti soal best practices. Menurutnya, praktik baik yang sudah teruji di lapangan bisa jadi bukti pendukung yang sangat kuat saat sebuah kebijakan akan diambil. Di sinilah inovasi memegang peran kunci. Sebuah terobosan yang berhasil diterapkan dan dampaknya nyata, bisa diangkat menjadi referensi untuk wilayah yang lebih luas.

Lebih jauh, dia mengungkapkan bahwa BSKDN bersama Lembaga Administrasi Negara (LAN) turut mengelola dan membina Jabatan Fungsional Analis Kebijakan. Penguatan peran ini punya payung hukum yang jelas, antara lain lewat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN beserta aturan turunannya, yang mengatur jenjang dan pengembangan karier fungsional tersebut.

Pada dasarnya, analis kebijakan ini diharapkan menjadi otak atau think tank-nya pemerintah daerah. Mereka berada di garis depan untuk menjawab pertanyaan mendasar: kebijakan apa yang seharusnya diambil, melihat masalah aktual yang sedang dihadapi.

Upaya penguatan kapasitas ini bukan hal kecil. Ini adalah bagian dari agenda reformasi birokrasi menuju birokrasi berkelas dunia. Dengan analisis kebijakan yang berkualitas, pemerintah daerah diharapkan bisa menghasilkan terobosan yang adaptif, progresif, dan benar-benar berdampak pada pelayanan publik serta kesejahteraan masyarakat.

Karena itulah, Yusharto menegaskan bahwa pembinaan terhadap analis kebijakan akan terus dilakukan. Secara sistematis dan berkelanjutan. Semuanya sejalan dengan visi besar: mewujudkan tata kelola pemerintahan yang modern, profesional, dan tentu saja, berbasis pengetahuan.

Dengan memperkuat think tank daerah dan mengoptimalkan instrumen pengukuran berbasis data, Yusharto optimis. Kebijakan publik di tingkat daerah ke depannya akan jauh lebih efektif, terukur, dan mampu menjawab tantangan pembangunan secara menyeluruh.

Editor: Novita Rachma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar